Ada Provokator Dibalik Kemelut PDAM Kupang (?)

by -195 views

Kemelut PDAM Kupang sepertinya rumit diselesaikan. Kasusnya terus menggelinding tanpa ada solusi pasti. Saling klaim masih terjadi. Gubernur NTT, Drs Frans Lebu Raya, pernah menjanjikan mengambil alih, tapi sampai saat ini tak jelas. Walikota Kupang Jonas Salean mengancam menyegel 11 mata air di Kota Kupang, Pemkab Kupang balik gertak Walikota dan menuding ada provokator. DPRD NTT mencoba memediasi dengan meminta Gubernur NTT tegas menyelesaikan kemelut PDAM ini.

Kemelut PDAM Kupang ini kembali memanas setelah pada awal April lalu, Walikota Kupang, Jonas Salean, mengancam menyegel 11 sumber mata air di Kota Kupang, yang dikelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang. Jonas bahkan mendeadline hingga Juni 2015 untuk merealisasikan kerja sama pengelolaan PDAM Kabupaten Kupang dengan PDAM Kota Kupang.

Menariknya, ancaman Jonas ini disampaikan saat Musrenbang tingkat Provinsi NTT di Aula El Tari, 30 Maret lalu. Kata Jonas, Pemkot Kupang menginginkan kerja sama pengelolaan antara Pemkot Kupang dengan Pemkab Kupang melalui PDAM masing-masing.

“Kerja sama ini penting agar masalah pelayanan dan pendistribusian air minum bersih kepada masyarakat di Kota Kupang dan sekitarnya bisa segera teratasi. Kami butuh kerja sama pengelolaannya, tetapi aset itu tetap aset kabupaten,” kata Jonas kepada wartawan saat rehat.

Menurut Jonas, polemik pengelolaan PDAM Kabupaten Kupang sudah sangat lama dan melelahkan. Namun karena tidak ada titik temu yang jelas, pihaknya akan segera mengambil langkah tegas untuk mempercepat penyelesaian masalah ini.

“Kami sudah bertemu beberapa kali, bahkan sudah pernah dimediasi oleh pemerintah provinsi, tetapi tidak ada titik temu. Kalau sampai Juni 2015 belum ada penyelesaian, kami segel 11 sumber mata air yang ada di wilayah Kota Kupang,” ancam Jonas.

Tapi, ia mengharapkan niat baik dari Pemkab Kupang agar kembali duduk bersama menyelesaikan masalah ini. Karena ini menyangkut pelayanan kepada masyarakat. “Kalau sampai Juni 2015 belum ada kejelasan, kami pasti segel,” tandas Jonas.

Ada Provokator

Ancaman Jonas Salean memantik reaksi keras dari Direktur Utama PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang, Johanes Ottemoesoe. “Delapan mata air yang ada di wilayah Kota Kupang adalah inventaris dan aset Pemkab Kupang, bukan aset pribadinya Johannis Ottemoessoe. Kami tiap tahun bayar pajak dan tanahnya sudah ada sertifikat hak milik. Kalau Walikota Kupang, Jonas Salean, mau segel maka dia akan berhadapan dengan hukum. Pernyataan Walikota itu juga ancaman terhadap pelayanan pendistribusian air minum PDAM Kabupaten Kupang kepada masyarakat,” tegas Ottemoessoe.

Menurutnya, pernyataan Walikota Jonas Salean yang akan menyegel sumber mata air di wilayah Kota Kupang itu sebagai ancaman yang melanggar hukum. “Ini negara hukum, siapa takut. Kita bukan tinggal di hutan rimba sehingga siapa yang kuat dia yang menang. Kita ini hidup di negara hukum, kalau ada yang melanggar hukum, ya dibui,” tegas OttemoesoeIa menyebutkan, delapan sumber mata air di wilayah Kota Kupang yang dikelola PDAM Kabupaten Kupang, yakni Mata Air Oepura, Air Sagu, Oeba, Haukolo, Oeleu- Sikumana, Kolhua, Amnesi-Bakunase dan Kali Dendeng.

“Itu semua aset Pemkab Kupang, bukan aset pribadinya Jhon Ottemoessoe. Sekarang beta (saya) lucu sendiri. Siapa yang punya barang, eee, siapa yang repot. Harusnya mereka ikut maunya yang punya barang, bukan memaksakan kehendaknya. Mereka (Pemkot Kupang) minta pembagian 70-30 persen. Mereka minta Rp 1.000 per meter kubik, jelas tidak bisa. Permintaan itu terlalu banyak. Memangnya selama ini apa kontribusi Pemkot Kupang? Kami mau kasih hanya Rp 200 per meter kubik, sehingga kami bisa naikkan retribusi air kepada pelanggan dari Rp 3.700 menjadi Rp 3.900 per meter kubik,” kata Johannis.

Kata dia, sebenarnya hampir ada titik temu antara Pemkab Kupang dan Pemkot Kupang mengenai kemelut PDAM Kabupaten Kupang ini. Namun ada provokator sehingga masalah ini tak pernah selesai. “Mulut dan perbuatan juga lain. Beberapa waktu lalu, Walikota Kupang sudah ketemu dengan Bupati Kupang. Dan omongannya saat itu lain. Tetapi sekarang omongannya lain lagi,” kata Johannis.

Menurut dia, jika ingin bagian maka harusnya minta dan bicara baik-baik dengan pemilik barang. Jangan malah mengancam.

“Saya heran, Pemkot Kupang ribut terus soal aset. Kalau mau ribut mari kita ribut soal pelayanan, bukan ribut soal aset. Kesannya, Pemkot Kupang hanya ingin mengambil 43 persen pelanggan kota yang selama ini sudah menjadi pelanggan PDAM Kabupaten Kupang. Padahal masih ada 57 persen penduduk Kota Kupang yang harus dilayani oleh Pemkot Kupang. Herannya lagi, Pemprov NTT juga bicara sendok patah soal BLUD. Bukannya urus rumah sakit umum malah repot soal BLUD,” kritik Johannis.

Segera Ambil Alih

Bagaimana sikap Pemerintah Provinsi NTT? Kepada wartawan usai melantik Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, Rabu (1/4/2015), Gubernur Lebu Raya menyatakan akan mengambil alih pengelolaan PDAM Kabupaten Kupang yang selama ini menjadi polemik berkepanjangan antara Bupati Kupang dengan Walikota Kupang. Lebu Raya mengaku telah menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri agar memberikan penegasan terkait pengambilalihan PDAM itu.

“Saya sudah minta, kemarin (Senin 30 Maret 2015) sudah bicarakan dengan Sekjen Kemendagri, supaya menegaskan bahwa karena ini urusan antar kabupaten/kota, maka gubernur atau pemprov akan ambil alih,” kata Lebu Raya. Caranya, sebut dia, akan dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pada 6 Februari 2014, Gubernur Lebu Raya pernah menegaskan untuk mengambil alih pengelolaan PDAM Kabupaten Kupang hingga masalahnya tuntas. Seusai memimpin pertemuan antara Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, dengan Walikota Kupang, Jonas Salean, di ruang rapat gubernur, Kamis (6/2/2014), Lebu Raya menjelaskan, pengambilalihan dilakukan setelah ada kesepakatan bersama dalam pertemuan hari itu. Juga telah ada kesepatakan untuk menyudahi polemik itu. “Untuk sementara kita (Pemprov NTT) ambil alih, sambil terus membahas perjanjian kerja sama ini. Tadi kami sudah sepakat, seluruh polemik telah selesai,” kata Lebu Raya.

Karena hingga saat ini Pemprov belum juga mengambil alih, DPRD NTT pun meminta Gubernur Lebu Raya untuk bersikap tegas dalam menangani masalah PDAM Kabupaten Kupang dan Pemkot Kupang.

“Kalau memang sesuai regulasinya apalagi bupati dan walikota tidak saling menerima, masing-masing mempertahankan posisinya, maka sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, Gubernur NTT segera ambil alih,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTT, Angelino Belo da Costa, Selasa (7/4/2015).

Menurutnya, Komisi IV DPRD NTT pernah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kupang terkait masalah itu dan diterima oleh Bupati Kupang, pimpinan DPRD Kupang dan Dirut PDAM Kabupaten Kupang. “Komisi IV DPRD NTT sarankan duduk bersama libatkan tokoh agama, tokoh masyarakat untuk mencari jalan keluar,” katanya.

Karena masalah itu sudah lama, kata Da Costa, maka Komisi IV segera menggelar rapat pimpinan dan meminta pimpinan DPRD berkoordinasi dengan Gubernur NTT untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan. “Justru karena masalahnya sudah lama, maka kami minta ketegasan gubernur. Gubernur harus serius menangani masalah ini,” tegas Da Costa.

Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno, mengatakan, masalah PDAM antara Pemkot Kupang dan Pemkab Kupang sudah dibicarakan bersama Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, dengan Sekjen Kemendagri setelah Musrenbang Provinsi NTT, Rabu (1/4/2015) lalu.

Dalam pertemuan itu, lanjut Anwar, ia meminta perhatian dan dukungan Kemendagri untuk penyelesaian masalah PDAM Kabupaten Kupang antara Pemikot Kupang dan Pemkab Kupang.

Menurut Anwar, Sekjen Kemendagri berjanji akan menurunkan formula penyelesaian melalui Gubernur NTT sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. (jdz/dari berbagai sumber)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *