Golkar Kubu AL Terima SK Pengesahan dari Menkum HAM

by -143 views

JAKARTA – Surat keputusan (SK) Menteri Hukum HAM akhirnya diterima DPP Golkar kubu Agung Laksono. Bahkan, SK tersebut telah diserahkan ke pimpinan DPR sebagai dasar melakukan perombakan fraksi Golkar di parlemen.

Sekjen Golkar Zainuddin Amali mengatakan, pihaknya ‎sudah menerima SK Menkum HAM mengenai pengesahan pengurus Golkar hasil munas Ancol pada Senin pagi (23/3). “Sudah ada, sudah ada di Pak Agus (Agus Gumiwang, Red),” ujarnya saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/3).

Surat tersebut rencananya akan dibacakan pada sidang paripurna yang saat ini masih berlangsung. Dengan surat tersebut, Zainuddin berharap, konflik di tubuh partai berlambang pohon beringin itu segera selesai. “Tidak ada lagi kubu-kubuan,” ucapnya.

Hari ini, kata Zainuddin, pihaknya akan menggelar konferensi pers usai sidang paripurna di pressroom kompleks parlemen. Selain itu, DPP Golkar yang sah akan mengundang seluruh anggota fraksi ke kantor DPP besok (24/3). “Kita jelaskan keberadaan surat Kemenkum HAM,” katanya.

Zainuddin memastikan, dengan SK tersebut, akan ada pergantian pimpinan fraksi Golkar di DPR. Namun, perombakan belum dilakukan pada alat kelengkapan dewan. “(Perombakan) itu hal yang biasa, bukan hal yang istimewa,” tandasnya.

Ketua Fraksi Golkar yang merupakan kubu Aburizal Bakrie, Ade Komarudin, mengaku belum mengetahui mengenai telah turunnya SK Menkum HAM untuk kubu Agung Laksono. Pihaknya menegaskan masih menunggu proses hukum di pengadilan.

Menurutnya, pengesahan tersebut hanya berupa surat yang dikeluarkan Menkum HAM dan tidak punya kekuatan hukum tetap. Dia mengimbau agar kubu munas Ancol untuk bersabar. “Tunggu putusan pengadilan, sabar aja,” jawabnya santai.

Ical: Kami Pegang Kekuasaan

Secara teripisah, Aburizal Bakrie (Ical) angkat bicara menanggapi surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Dia menilai, SK tersebut tidak berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

Ical mengatakan, keputusan Yasonna tersebut telah mengabaikan fakta-fakta yang ada. “Legal standing tindak kekuasaan Laoly yang namakan dirinya Menkum HAM tidak berdasarkan hukum tapi kekuasaan,” tegasnya di Jakarta, Senin (23/3).

Menkum HAM dinilai telah melakukan penzaliman kepada partai berlambang pohon beringin itu. Selain itu, Ical juga menganggap Menkum HAM mengesampingkan fakta bahwa kepengurusan Golkar hasil munas Ancol telah dilaporkan ke Bareskrim.

Golkar hasil munas Bali yang dipimpin Ical memastikan melakukan perlawanan terhadap keputusan Menkum HAM tersebut. Yakni, dengan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) dengan nomor 62 pada Senin siang.

Terkait dengan fraksi yang akan dirombak oleh kubu Agung Laksono, Ical dengan tegas menyatakan bahwa fraksi di DPR tetap berjalan seperti biasa. Fraksi Partai Golkar tetap dipimpin Ade Komarudin. Ical meminta Agung bersabar jika akan mengklaim sebagai pengurus Golkar yang sah dan mengambil alih fraksi di DPR.

Secara de jure, kata Ical, Agung memang dimenangkan. Namun, secara de facto kubu Ical yang memegang kekuasaan. “Mana bisa fraksi direbut. Lawan!” tegas Ical.

Ade Komarudin menambahkan, Selasa (24/3), akan ada pergantian beberapa anggota fraksi Golkar di komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya. Pergantian tersebut terkait dugaan bahwa mereka bergabung dengan kepengurusan hasil munas Ancol. “Nama sedang kami susun. Ada 16 orang. ‎Kami layangkan surat ke pimpinan dewan,” tutur Ade. (jp/jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *