Korupsi Rp 4,3 Miliar, Empat Pegawai Kemenpera Ditahan

by -167 views

KUPANG — Empat orang pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun anggaran 2013 senilai Rp 4,3 miliar.
Empat orang tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara intensif selama 12 jam di Kejaksaan Tinggi NTT. Keempatnya dicecar 60 pertanyaan seputar tugas pokok dan fungsi mereka saat melaksanakan proyek MBR itu.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT John Purba kepada Kompas.com, Jumat (6/1/2015), mengatakan, empat orang tersangka korupsi tersebut yakni Dedy Gusnadi, Edo Iskandar, Sidik Budihartono Eko Puto dan Toni Rusmar serta seorang staf bernama Bambang Triantoro.
“Tiga orang sudah kita tahan sementara di Rumah Tahanan Negera Kelas II B Penfui, sementara satunya lagi masih dalam perawatan dokter karena sakit. Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi dana bantuan rumah untuk MBR. Untuk tahap ini, mereka akan ditahan selama 20 hari,” jelas Purba.
Menurut Purba, alokasi dana pembangunan bantuan rumah untuk MBR di NTT pada 2013 sebesar Rp 150 miliar. Namun fakta di lapangan ditemukan bahwa dana yang digunakan hanya sebesar Rp 25 miliar. Sementara kelebihan dana Rp 4,3 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh para pelaksana kegiatan.
Selain itu, empat orang tersebut sebagai pengawas pekerjaan fisik proyek lanjutan pada tahun 2013 tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kontrak kerja. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *