Kadis Pariwisata ‘Dipaksa’ Serahkan Uang Proyek Fiktif

by -167 views

Lewoleba, mediantt.com – Kepala Dinas Pariwisata Lembata, Longginus Lega, didesak DPRD Lembata untuk menyerahkan uang proyek fiktif senilai Rp 70 juta kepada Badan Anggaran DPRD Lembata, selanjutnya dana itu diserahkan kepada Dinas Pariwisata Provinsi NTT. Kenapa?

Desakan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Lembata, Paulus Dolu Makarius, dalam rapat Badan Anggaran dengan tim anggaran pemerintah yang membahas perubahan APBD tahun 2014, Rabu (10/11) lalu.

Rapat Banggar itu dipimpin Ketua DPRD Lembata Ferdinandus Koda, dihadiri Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Petrus Toda Atawolo dan anggota tim anggaran pemerintah daerah.

Dalam rapat tersebut, anggota Banggar Simon Krova mengangkat masalah temuan komisi III terkait dua proyek fiktif di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Badan Anggaran DPRD Lembata meminta Sekda yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Petrus Toda Atawolo, untuk menghadirkan Kadis Longginus Lega guna menjelaskan proyek fiktif tersebut.

 Bangun WC dan Kampung Adat

Longginus Lega datang dan menjelaskan dua proyek fiktif tersebut di hadapan banggar dan tim anggaran pemerintah daerah.

Longgi menjelaskan, ada dua proyek bantuan lepas dari Dinas Pariwisata Provinsi NTT tahun 2013 yakni pembuatan WC di pelabuhan Jeti untuk mendukung kegiatan sail sebesar Rp 25 juta dan penguatan kampung adat Lewohala di Ile Ape Timur sebesar Rp 45 juta.

Menurutnya, pada akhir tahun 2013, pihak Dinas Parwisata Provinsi NTT datang ke Lembata dan menyerahkan uang Rp 25 juta.

Saat staf dari Dinas Pariwisata Provinsi datang dan menyerahkan uang, mereka minta pertanggungjawaban dana tersebut. Waktu itu, kata dia, dirinya sempat menyampaikan bahwa tidak mungkin langsung dibuatkan pertanggungjawaban.

Karena itu, lanjut dia, stafnya langsung mengambil bukti pembangunan WC di pelabuhan Jeti yang dibiayai APBD II sebesar Rp 25 juta. Hal yang sama juga di Lewohala, stafnya dan petugas dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi ke kampung adat Lewohala.

Kebetulan saat itu, ada masyarakat yang sedang membangun rumah adat, kemudian mereka foto untuk menjadi pertanggungjawaban mereka. Ia mengaku bahwa dana untuk penguatan kampung adat Lewohala sebesar Rp 45 juta diserahkan langsung oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Total dana seluruhnya Rp 70 juta.

Soal dana Rp 25 juta, rencananya, mau digunakan untuk membangun gapura di pelabuhan Jeti dan dana Rp 45 juta dipakai untuk membuat gapura di kampung adat Lewohala.

Serahkan ke Banggar

Anggota DPRD Lembata Simon Krova mengatakan, dalam pembahasan di Komisi III, ada anggota komisi yang menanyakan kepada bendahara soal dana tersebut. Dan bendahara mengaku tidak tahu soal dana Rp 70 juta tersebut. Dana tersebut tidak ada dalam rekening dinas ataupun kas bendahara.

Atas penjelasan itu, Wakil Ketua DPRD Lembata Paulus Dollu meminta Kepala Dinas Longginus Lega untuk menyerahkan uang Rp 70 juta tersebut di hadapan banggar, dan dana tersebut nanti akan dibawa ke provinsi saat asistensi.

“Nanti sesampai di Kupang, kita panggil orang yang menyerahkan uang tersebut ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lembata dan kita membuat konfrensi pers terkait proyek fiktif ini. Kita tidak boleh tolerir dengan perilaku seperti ini,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan keras dari Paulus Dolu dan demi menjaga wibawa Longginus Lega, sejumlah anggota badan anggaran meminta agar Kadis Kebudayaan dan Pariwisata perlu membicarakan hal itu dengan Komisi III.

Wakil Ketua I DPRD Lembata Yohanes De Rosari mengatakan, apa yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah pelanggaran dan hal itu menjerat dirinya sendiri. “Orang korupsi Rp 20 juta saja diproses secara hukum, apalagi 70 juta,” ujarnya.

Rosari menyarankan, kalau uang itu belum digunakan, kadis melakukan koordinasi dengan Komisi III apakah dana tersebut dikembalikan ke provinsi atau digunakan untuk kepentingan masyarakat Lembata.

Anggota Badan Anggaran Lorens Karangora mengatakan, apa yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata Provinsi dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata menunjukkan bahwa ada penipuan berjenjang mulai dari provinisi hingga kabupaten.

Wakil Ketua DPRD Lembata Yohanes De Rosari melihat ini sebagai sebuah penipuan yang dilakukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi dan Kabupaten. Tidak hanya itu, Kepala Dinas Longginus Lega menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan sebuah tindakan yang merugikan keuangan negara.

Terlalu Berani

Sekda Petrus Toda Atawolo, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah mengatakan, apa yang dilakukan Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata Longginus Lega terlalu berani, yakni menandatangan berita acara dan menerima uang serta menggunakan bukti proyek APBD II untuk dijadikan bukti pertanggungjawaban proyek APBD I.

Anggota Banggar Simon Krova juga melihat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata terlalu berani melakukan seperti itu. “Mengapa Dinas Pariwisata Kabupaten Lembata sangat berani menggunakan bukti proyek APBD II untuk pertanggungjawaban Proyek APBD Provinsi?” tanyanya.

Anggota Banggar Palmasius Gokok menanyakan di mana tempat simpan uang Rp 70 juta tersebut. Pertanyaan Gokok ini tidak ditanggapi. Dalam rapat tersebut juga tidak jelas apakah selama satu tahun ini dana tersebut masih ada atau sudah dipakai. Kalau masih ada, maka pertanyaannya, simpan di rekening milik siapa, sebab bendahara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tidak tahu ada dana Rp 70 juta tersebut.

Proses Hukum

Berbeda dengan anggota badan anggaran lainnya, Lorens Karangora mengatakan bahwa persoalan ini merupakan penipuan atau fiktif yang merugikan rakyat. Karena itu, kita tidak bisa membiarkan perilaku seperti ini. Masalah ini harus diselesaikan dengan mekanisme atau aturan hukum yang berlaku.

Anggota Banggar Frans Limawai tidak sependapat dengan anggota banggar lainnya jika masalah ini diselesaikan dengan berkoordinasi dengan Komisi III atau berkonsultasi dengan pihak provinsi. Menurutnya, ada kemungkinan bahwa ada di antara anggota banggar atau masyarakat lain yang melaporkan kasus ini ke jaksa atau polisi.

Rapat tersebut akhirnya menyepakati agar melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi soal dana tersebut.  (kia)

 

Keterangan Foto:

PESTA KACANG — Prosesi makan kacang, pesta kacang (weru one), di kampung adat lewohala, salah satu kampung lama di kaki bukit Ile Ape, dalam bulan september atau Oktober.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *