Ada Indikasi Kriminalisasi Terhadap Rudy Soik

by -140 views

Kupang, mediantt.com — Aliansi Masyarakat Sipil Anti Perdagangan Manusia (Amasiaga) mengungkapkan, adanya indikasi kriminalisasi terhadap Brigadir Rudy Soik. Kriminalisasi ini dilakukan dalam rangka mengaburkan dan menghilangkan konsentrasi Rudy Soik dalam pengusutan kasus perdagangan manusia di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Seperti diketahui Rudy Soik ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga yang diduga merupakan agen penjualan manusia. Padahal, Rudy Soik sedang berupaya membongkar mafia perdagangan manusia di NTT yang diduga melibatkan aparat kepolisian dan pemerintah.

Indikasi kriminalisasi ini disampaikan oleh Koordinator Amasiaga, Pater Paul Rahmat, SVD dalam konferensi pers bersama sejumlah aktivis dan pengacara Brigadir Rudy Soik di OCD Beach Cafe Lasiana Kupang, Rabu (10/12).

Pater Paul mengungkapkan, dua fakta yang menunjukkan upaya kriminalisasi tersebut. “Pertama, tuduhan keterlibatan penganiayaan terjadi pada saat Brigadir Rudy menjalankan tugasnya sebagai anggota Satgas anti-traficking yang dibentuk oleh Polda NTT,” tutur Pater Paul.

Rudy saat itu, lanjut Pater Paul, bersama anggota Satgas anti-trafficking lainnya sedang melakukan proses penyidikan dan pengungkapan atas empat kasus kejahatan perdagangan manusia di NTT.

“Proses penyidikan tersebut berhasil menetapkan seorang tersangka dan juga mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang menduduki posisi penting di Kepolisian,” katanya.

Fakta kedua, tambahnya, proses penyidikan kasus penganiayaan yang dituduhkan pada Brigadir Rudi terkesan terburu-buru bahkan kilat.

“Dari kejadian pada tanggal 29 Oktober 2014, pelaporan 8 November 2014 dengan bukti visum tertanggal 7 November 2014, saat ini berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan” beber Pater Paul.

Dia juga mengingatkan, pengusutan kasus kriminalisasi Rudy Soik semakin penting dan mendesak karena perdagangan orang di Provinsi NTT sudah sangat genting, bahkan masuk kondisi darurat kemanusiaan.

Sekretaris Amasiaga, Gabriel Sola, menegaskan, bahwa Amasiaga menyiapkan bantuan hukum dan moral untuk brigadir Rudy Soik dalam proses hukumnya. Terkait proses hukum, kata Gabriel, Amasiaga telah menyiapkan sembilan pengacara untuk mendamping Rudy Soik.

“Tujuh pengacara berasal dari Jakarta dan dua tinggal di Kupang,” ujarnya.

Dia juga menginformasikan bahwa tiga pengacara dari Jakarta sudah turun ke Kupang untuk mendamping Rudy dalam sidang perdana yang akan digelarkan besok (11/12) di Pengadilan Negeri Kupang.

Dukungan moral, lanjutnya, diberikan dalam bentuk kehadiran di penjara, kunjungan, doa dan aksi-aksi damai untuk mendukung Rudy Soik dan pemberantasan perdagangan manusia di NTT.

“Kami bersama PMKRI, GMNI, HMI, UNIKA Kupang VIVAT Indonesia baru mengadakan acara membakar 1000 lilin di kota Kupang untuk memberikan dukungan doa kepada Rudy Soik dan pemberantasan perdagangan manusia di NTT,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang beredar di media, setelah Kejaksaan melimpahkan kasus ini ke pengadilan pada Senin (1/12) lalu, PN Klas 1 A Kupang langsung menetapkan jadwal dan majelis hakim serta panitera pengganti. Besok, Kamis (11/12) Rudy Soik dijadwalkan menjalani sidang perdananya.

Data yang diperoleh dari bidang pidana umum menyebutkan sesuai penetapan majelis hakim yang menyidangkan perkara Brigpol Rudy Soik adalah I Ketut Sudira, S.H. M.H dengan anggota, Ida Ayu N. Adnya Dewi, S.H, M.H dan Jamser Simanjuntak, S.H, dibantu Panitera Pengganti, Yonas Fallo, S.H. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasal dari Kejati NTT dan Kejari Kupang. (bony)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *