Wali Kota Kupang Terima Grand Design Kependudukan 2025–2045, Tekankan Data Akurat dan Kebijakan Bottom-Up

oleh -106 Dilihat

KUPANG, mediantt.com – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menerima secara resmi Dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar Tahun 2025–2045 sebagai cetak biru pembangunan keluarga dan kependudukan Kota Kupang dua dekade ke depan. Dokumen strategis tersebut diharapkan menjadi rujukan utama seluruh OPD dalam menyusun program berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat.

Pemerintah Kota Kupang resmi memiliki Dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar Tahun 2025–2045. Dokumen tersebut diserahkan Tim Penulis/Penyusun kepada Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dalam kegiatan yang berlangsung di Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Kamis (26/2).

Tim penyusun dipimpin Ketua Tim Drs. Andreas Asan, MM, dengan anggota Prof. Dr. I Gusti Bagus Arjana, M.S., Marianus Mau Kuru, SE., M.PH., Natalia Adel H. N. Mari, S.Pd., M.Pd., serta Agustinus Hale Manek, S.Pd., M.Pd. Turut mendampingi dalam kegiatan itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Kupang, Hengky C. Malelak, S.STP., M.Si., serta Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Kupang, drg. Francisca Johana H. Ikasasi.

Dalam arahannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim yang telah merampungkan dokumen strategis tersebut. Ia menegaskan bahwa pembangunan keluarga dan kependudukan tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui pendekatan lintas sektor yang terintegrasi.

Menurutnya, persoalan seperti stunting tidak dapat diselesaikan hanya dengan fokus pada anak, tetapi harus dilihat secara menyeluruh—mulai dari kondisi orang tua, aspek kesehatan, pendidikan, hingga validitas data perlindungan sosial.

“Kalau kita salah dari data, nanti kebijakan kita ke mana-mana salah. Seandainya keluarga tidak mampu sudah terdata dengan baik, maka intervensi dari berbagai dinas pasti masuk. Data perlindungan ini efek dominonya sangat besar,” tegasnya.

Christian juga mengapresiasi pendekatan komprehensif dalam Grand Design tersebut. Ia menilai dokumen ini menjawab kegelisahan selama ini terhadap praktik penyusunan program yang cenderung bersifat top-down.

Ia menekankan pentingnya pendekatan bottom-up, di mana kebijakan dibangun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, didukung kajian akademis serta analisis masalah yang mendalam.

Karena itu, ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Kupang menjadikan GDPK sebagai blueprint utama dalam menyusun program dan kegiatan, sehingga perencanaan pembangunan lebih selaras, terukur, dan berbasis ilmiah.

Dokumen GDPK ini juga memuat peta jalan (roadmap) lima pilar pembangunan kependudukan yang telah diintegrasikan dengan target kinerja dalam RPJMD. Integrasi tersebut diharapkan memudahkan proses evaluasi capaian pembangunan setiap tahun.

Menutup kegiatan, Wali Kota menegaskan komitmennya untuk memanfaatkan dokumen tersebut secara optimal serta membuka ruang kolaborasi berkelanjutan dengan kalangan akademisi.

“Kita butuh pikiran, ide, dan gagasan supaya kebijakan yang kita buat benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan membawa Kota Kupang semakin maju,” pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan tim penyusun menjelaskan bahwa inisiatif penyusunan GDPK merupakan bagian dari upaya mendorong setiap daerah memiliki dokumen perencanaan kependudukan yang komprehensif dan terarah. Tim Penyusun GDPK sebagai mitra kerja pemerintah daerah dan BKKBN telah terbentuk di tingkat pusat dan provinsi, dan di NTT telah aktif sejak 2011 mendukung pembangunan kependudukan berbasis regulasi dan data.

Penyusunan GDPK Kota Kupang disesuaikan dengan pedoman nasional dan regulasi teknis yang berlaku, termasuk penguatan lima pilar pembangunan kependudukan: pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk dan keluarga, penataan persebaran serta mobilitas penduduk, hingga penataan administrasi kependudukan.

Tim yang terlibat terdiri dari unsur akademisi dan praktisi, termasuk mantan pejabat perwakilan provinsi yang berpengalaman di bidang kependudukan. Proses penyusunan juga diawali dengan Focus Group Discussion (FGD) bersama OPD terkait untuk memastikan dokumen ini kontekstual dengan kebutuhan daerah.

Tim berharap GDPK ini tidak menjadi dokumen yang bersifat administratif semata, melainkan benar-benar dimanfaatkan sebagai rujukan utama dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di Kota Kupang.

Dengan fondasi tersebut, GDPK 2025–2045 diharapkan menjadi arah strategis pembangunan kependudukan Kota Kupang yang selaras, terukur, dan berkelanjutan dalam dua dekade mendatang. (*/jdz)