Usai Menang Praperadilan, Christofel Liyanto Adukan Dugaan Kriminalisasi ke Kejagung

oleh -125 Dilihat

Eddy Kurniawan

KUPANG, mediantt.com – Setelah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang, Komisaris BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, melalui kuasa hukumnya resmi mengadukan dugaan kriminalisasi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Jumat (27/2/2026).

Pengaduan tersebut berkaitan dengan proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Christofel Liyanto dalam perkara dugaan kredit fiktif Bank NTT yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.

Kuasa hukum Christofel, Eddy Kurniawan, SH, menjelaskan, langkah itu ditempuh setelah majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan kliennya. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada hari yang sama dinilai cacat prosedur dan tidak sah menurut hukum.

“Fakta bahwa penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan dalam rentang waktu yang sama menimbulkan dugaan adanya proses yang dipaksakan dan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dalam hukum acara pidana,” tegas Eddy.

Ia menekankan, penetapan tersangka bukanlah tindakan administratif biasa, melainkan tindakan hukum serius yang harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta proses pembentukan keyakinan penyidik yang objektif dan terukur.

Menurutnya, putusan praperadilan tersebut membuktikan bahwa hak-hak hukum kliennya telah dilanggar dan proses yang dijalankan tidak mencerminkan prinsip due process of law.

Atas dasar itu, pihaknya mendesak agar dilakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh dan transparan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses penanganan perkara tersebut.

“Dalam negara hukum, tidak boleh ada praktik penegakan hukum yang terburu-buru atau tergesa-gesa, apalagi sampai mengorbankan hak konstitusional warga negara,” ujarnya.

Eddy juga menyebut kliennya telah mengalami kerugian akibat penetapan tersangka yang dinyatakan cacat prosedur. Karena itu, jika ditemukan adanya pelanggaran etik maupun penyalahgunaan kewenangan, ia meminta ada pertanggungjawaban yang jelas.

Pengaduan ke Kejagung dan Kejati NTT, lanjutnya, merupakan bentuk upaya untuk memastikan penegakan hukum tidak berubah menjadi alat tekanan atau kriminalisasi. Pihaknya juga meminta perlindungan hukum dari Kejaksaan Tinggi NTT atas tindakan Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip due process of law.

Meski demikian, Eddy menegaskan pihaknya tetap menghormati institusi Kejaksaan sebagai garda terdepan penegakan hukum.

“Kami menghormati dan mengapresiasi institusi Kejaksaan yang menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan keadilan. Pengaduan ini adalah bentuk partisipasi dan kepedulian kami terhadap marwah Korps Adhyaksa agar penegakan hukum tetap berdiri di atas dasar yang sah dan prosedur yang benar,” katanya.

Ia memastikan akan terus mengawal proses tersebut hingga ada kepastian bahwa keadilan ditegakkan secara objektif dan profesional.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian bahwa keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya. (roy)