Tipu Calon Bintara, Polisi Divonis 7 Bulan Penjara

oleh -36 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Dua orang anggota Polres TTS, Brigadir Kepala (Bripka) Paulus Bein dan Brigadir Polisi (Brigpol) Decky Subagio, divonis tujuh bulan penjara karena terlibat kasus penipuan.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin majelis hakim, Rakhman Rajagukguk didampingi hakim anggota Nuril Huda dan Theodora Usfunan, yang dihadiri oleh JPU Lasmaria Siregar, berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1 A Kupang, Jumat (22/1/2016).
Majelis hakim, dalam putusannya, menilai bahwa kedua terdakwa telah melanggar Pasal 372 KUHP terkait penipuan junto Pasal 55 KUHP terkait penyertaan tindak pidana, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penipuan terhadap tujuh orang calon siswa bintara yang berasal dari Kabupaten TTS.
Kedua terdakwa, kata hakim, bekerja sama dengan Briptu Fitrah Syarir yang merupakan sopir Kabid Propam Polda NTT, dan mereka mendapatkan keuntungan (fee) karena telah membantu Fitrah untuk melakukan penipuan, dan meyakinkan para korban.
Fitrah kemudian menjemput uang tersebut dengan menggunakan mobil Kabid Propam, serta memberi jaminan kelulusan dengan membawa nama pejabat tersebut.
Menurut hakim, adapun hal-hal yang meringankan bagi kedua terdakwa yakni keduanya telah jujur mengakui perbuatannya, dan bersikap sopan selama persidangan.
Selain itu, kedua terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga, dan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Putusan terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari dituntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lasmaria Siregas dengan hukuman pidana selama 10 bulan penjara. Terhadap putusan hakim itu, kedua terdakwa mengaku masih pikir-pikir. (che)

Foto : Mapolres TTS.