Kupang, mediantt.com – Paul Watang salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset negara, divonis sakit jantung setelah diperiksa dokter pada bagian poli jantung RSUD Prof Dr. W. Z. Yohanes Kupang.
Kuasa hukum terdakwa, Philupus Fernandez, yang ditemui di Kejati NTT, Kamis (14/1) mengatakan, dirinya bersama tersangka ditemani penyidik Kejati NTT melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan tersangka di poli jantung RSUD Kupang. Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Fernandes, dokter ahli jantung memvonis tersangka mengidap penyakit jantung yang sangat serius dan berbahaya.
“Saya dan tersangka ditemani tim dari Kejaksaan lakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa ternyata tersangka sakit jantung yang cukup berbahaya,” kata Fernandez.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, dokter menyarankan tersangka untuk tidak beraktifitas dan harus beristirahat secara baik untuk menjaga kondisi jantung.
Menurut Fernandez, dengan kondisi itu pihaknya meminta kepada Kejati NTT untuk membawa tersangka berobat ke RS Harapan Kita, namun pihak dokter RSUD Kupang belum mengijinkan tersangka.
“Kami minta dokter untuk ke Surabaya tapi dokter bilang belum bisa karena banyak cairan dijantung. Tunggu sampai kering baru bisa,” katanya.
Paul Watang yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya hanya menjadi korban dari perbuatan Jaksa Djami Rotu Lede. “Saya tidak pernah berniat untuk membeli aset negara, namun Djami yang membuat kuitansi jual beli aset karena Djami sudah meminjam uangnya hingga Rp 1 miliar,” ungkap Paul.
Ia menuturkan, saat itu ada barang sitaan yakni batu marmer yang disimpan namun tidak terjual. Selain itu, kata Paul, karena tidak terjual Djami meminta uang pada dirinya untuk memindahkan marmer itu.
Dengan alasan itu, lanjut Paul, dirinya memberikan uang seperti yang diminta Djami. Karena terus menerus diminta, dirinya meminta Djami untuk membuat tanda terima sebagai pinjaman. Namun, karena sudah menumpuk Djami terpaksa membuat kuitansi jual beli aset sebagai ganti uang miliknya.
“Saya tidak tahu apa-apa. Djami yang buat kuitansi jual beli aset karena Djami tidak bisa lagi kembalikan uang saya,” terang Paul. (che)
Foto: Paul Watang dan Philipus Fernandes ketika di Kejati NTT.