OELAMASI – PT Rote Keraginan Nusantara dan PT PLN Persero Area Kabupaten Kupang sebagai Tergugat I dan II, mangkir pada sidang perdana kasus penguasaan tanah milik Penggugat Norce Sattu, di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang.
Sidang perdana itu berlangsung pada Kamis, 1 Agustus 2019 sekitar pukul 12. 00 Wita di Ruangan Sidang Utama Pengadilan Negeri Oelamasi, dipimpin Ketua Majelis Hakim Decky Nitbani, SH. MH selaku ketua dan Abraham Amrulah, SH, M.Hum, Aditia Sudewa, SH.MH, sedangkan pengugat Norce Sattu dihadiri oleh Kuasa Hukum Lesly Anderson Lay, SH & Rekan.
Disaksikan media ini, setelah membuka persidangan, ketua Majelis Hakim memeriksa kehadiran para pihak. Pihak Penggugat dihadiri kuasa hukumnya Lesly Anderson Lay, SH sementara PT. Rote Keraginan Nusantara sebagai Tergugat I dan PT. PLN Persero Area Kupang sebagai Tergugat II tidak hadir alias mangkir dalam persidangan perdana tersebut.
PT. Rote Keraginan Nusantara sebagai Tergugat I dan PT. PLN Persero Area Kupang sebagai Tergugat II digugat karena menguasai tanah milik Penggugat secara melawan hukum dengan jalan membangun jalan perusahaan dan menanam tiang listrik tanpa ijin Penggugat sebagai pemilik tanah.
Oleh karena Tergugat I dan II tidak hadir maka persidangan ditunda dan Majelis Hakim memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan ke dua kepada Tergugat I dan II untuk hadir pada persidangan berikutnya yang akan digelar pada tanggal 15 Agustus 2019
Asal tahu, PT. Rote Keraginan Nusantara dan PLN Persero Area Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur NTT, digugat ke Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang pada 18 Juli 2019 lalu.
Materi gugatan itu kasus dugaan perbuatan melawan hukum dengan Penggugat atas nama Norce Sattu (50) tahun warga Jl Nuansa Kori Utara No. 28 Dempasar Barat.
“PT. Rote Keraginan Nusantara dan PT PLN Persero Area Kabupaten Kupang diduga kuat didirikan di atas tanah milik Norce Sattu sebagai pemilik tanah seluas 29.790 M2,“ kata Norce Sattu melalui kuasa hukumnya Lesly Lay, SH kepada wartawan di halaman gedung Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang Jln Palapa, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Senin (22 Juli 2019).
Lesly mengatakan, tanah tersebut terletak di Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00300 Tahun 2017, mengajukan gugatan Perbuatan melawan hukum terhadap PT. Rote Keraginan Nusantara & PLN Persero Area Kabupaten Kupang karena secara tanpa hak dan melawan hukum membangun jalan perusahaan dan menanam tiang listrik diatas tanah miliknya.
Lesly Anderson Lay, SH dan Arnold J.F. Sjah, SH.MHum selaku kuasa hukum yang dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Oelamasi membenarkan adanya gugatan tersebut. “Iya benar, gugatan tersebut sudah terdaftar dibawah register Nomor : 39/Pdt.G/2019/PN.OLM,” katanya.
Menurut Lesly, sesuai ketentuan pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menentukan Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya. “Sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan,” katanya.
Atas tindakan PT. Rote Keraginan Nusantara dan PT. PLN Persero Area Kabupaten Kupang yang membangun jalan perusahaan dan menanam Tiang listrik diatas tanah milik klienya tanpa ijin adalah perbuatan melawan hukum.
Sementara Arnold J.F. Sjah, SH. M.Hum mengatakan, akibat dari tindakan Para Tergugat kliennya sebagai pemilik lahan mengalami kerugian karena ada tanaman/pohon umur panjang yang ditebang ketika membuka jalan dan penanaman tiang listrik oleh para Tergugat.
‘Prinsipnya klien kami mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan kita menuntut agar jalan dan tiang listrik dibongkar dan mengembalikan kepada klien kami sebagai pemilik tanah yang sah,” tegas Arnold. (*/st)