Terbukti Berijazah Palsu, YW Bakal Diberhentikan

oleh -53 Dilihat

Maumere, mediantt.com – Kantor Pemerintahan Desa Kabupaten Sikka diminta mencari tahu benar tidaknya dugaan YW menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan pencalonan sebagai kepala desa. Jika dugaan itu terbukti benar, maka Bupati Sikka Yoseph Asar Rera siap memberhentikan YW yang telah dilantik akhir Februari 2016 lalu.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Kantor Pemerintahan Desa Robertus Ray di paripurna DPRD Sikka, Jumat (4/3). Robertus Ray didampingi Asisten Bidang Pemerintahan Setda Sikka, Simeon, diundang DPRD Sikka dalam rapat dengar pendapat terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Sikka.

“Kalau ada masyarakat yang mengadu, dan ternyata dugaan itu benar, maka Bupati Sikka siap memberhentikan YW. Dengan demikian masalah seperti ini tidak membias ke tempat-tempat lain,” ujar Robertus Ray.

Sebelumnya, ketika memberikan gambaran pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak, Robertus Ray sama sekali tidak menyinggung dugaan ijazah palsu YW. Ia hanya menyampaikan beberapa persoalan yang muncul di Desa Bu Selatan, Kopong, Kolisia, dan Kolidetung.

Ketua Fraksi Nasdem Siflan Angi kemudian menggugah forum rapat dengar pendapat dengan membeberkan kasus dugaan ijazah palsu YW. Dia pun memperlihatkan selembar fotocopy ijazah Paket C Tahun 2007 milik YW yang diduga palsu. Dengan terang Siflan Angi mengakui bocoran tersebut dia dapat dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sikka.

Menurut Siflan, jika YW mengajukan persyaratan pencalonan dengan menggunakan ijazah Paket C Tahun 2007, maka seluruh prosesnya mesti ditelusuri kembali, karena diduga ijazah tersebut palsu.

Tidak jauh berbeda sewaktu memberikan keterangan pers usai pelantikan kepala desa Senin (29/2) lalu, Siflan menyebut beberapa item dugaan ijazah palsu Paket C milik YW. Nomor seri dan nomor induk pada ijazah tersebut, katanya, adalah nomor seri dan nomor induk milik Fransiska Karolina, seorang peserta Paket C pada tahun 2007.

Siflan juga mengungkapkan bahwa dia telah menurunkan tim untuk melakukan investigasi. Dari hasilnya, katanya, terungkap bahwa YW tidak pernah terdaftar sebagai peserta yang mengikuti ujian persamaan Paket C pada tahun 2007. Terungkap pula YW tidak pernah mengikuti ujian persamaan Paket A dan Paket B.

Usut Tuntas

Masalah dugaan ijazah palsu YW ini kemudian berkembang dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Donatus David. Cukup banyak anggota DPRD Sikka yang memberikan saran pendapat terkait soal ini. Ketua Fraksi PKP Indonesia Alfridus Melanus Aeng mengingatkan pemerintah agar harus siap menghadapi persoalan ini, jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

“Bagi pemerintah, proses ini sudah final, SK sudah ditandatangani, dan kepala desa yang besangkutan sudah dilantik. Tetapi apapun itu pemerintah harus siap jika ada yang merasa dirugikan dari proses ini,” tegas dia.

Sekretaris Fraksi PDIP Stefanus Sumandi mendukung agar persoalan dugaan ijazah palsu ini ditelusuri. Kata dia, persoalan YW ini bisa menjadi pintu masuk sekiranya ada kasus-kasus yang sama. Yohanes Yudas dari Fraksi Partai Golkar mengharapkan Kantor Pemerintahan Desa membentuk tim untuk mengusut tuntas dugaan ini.

Sementara itu Wakil Ketua Fraksi PAN Charles Bertrandi menyinggung lemahnya regulasi sehingga membuka peluang manipulasi persyaratan pencalonan. Kata dia, selain memasukkan fotocopy ijazah, mestinya regulasi mengatur para calon wajib menunjukkan ijazah yang asli.

Kewenangan Panitia Desa

Robertus Ray mengatakan, dari aspek proses semuanya sudah dilaksanakan dengan baik. Persoalan dugaan ijazah palsu milik YW, muncul setelah yang bersangkutan dilantik bersama 31 kepala desa lainnya.

Menurut dia, dalam seluruh proses pemilihan kepala desa, kewenangan yang besar ada pada panitia pemilihan di tingkat desa. Sementara panitia di tingkat kabupaten hanya bertugas membantu untuk memperlancar kerja panitia di tingkat desa.

Soal dugaan ijazah palsu, dia menegaskan, panitia di tingkat kabupaten tidak punya kapasitas untuk menilai apakah ijazah itu palsu atau tidak. “Panitia di tingkat kabupaten hanya bisa mengklarifikasi saja, karena ada institusi lain yang punya kapasitas untuk menilai palsu tidaknya sebuah dokumen,” katanya.

Karena itu, bagi dia, jika panitia di tingkat desa sudah menetapkan yang bersangkutan menjadi calon, maka sesungguhnya panitia di tingkat desa sudah siap bertanggungjawab atas seluruh keputusan tersebut. Selaku instansi teknis yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa, terkesan Robertus Ray sepertinya hendak mencuci tangan dari kasus dugaan ijazah palsu ini. (vicky da gomez)

Foto: Kepala Kantor Pemerintahan Robertus Ray saat rapat dengar pendapat bersama DPRD Sikka, Jumat (4/3).