JAKARTA – Penggunaan hak angket untuk menyelidiki rekaman pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus e-KTP dinilai dapat merusak martabat DPR.
Tag: #Hak Angkat KPK
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.