Sinkronkan Aset dan Akses, BPN Lakukan Gerakan Sinergi Reforma Agraria

oleh -86 Dilihat

LEWOLEBA, mediantt.com – Untuk percepatan pemenuhan target penyediaan tanah objek reforma agraria dan pelaksanaan retribusi tanah, legalisasi aset tanah transmigrasi dan penyelesaian konflik agraria serta pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melaksanakan kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional (GSRAN).

Kegiatan yang berpusat di Cianjur-Sukabumi, Jawa Barat ini, bertujuan untuk mensinkronkan penataan aset dan akses tanah dan mendorong potensi usaha kegiatan penataan akses di kabupaten/kota seluruh Indonesia.

BPN Kabupaten Lembata bersama BPN se-Indonesia hadir mengikuti kegiatan GSRA secara online dan mengundang Penjabat Bupati Lembata serta stakeholder terkait, salah satunya pihak perbankan.

Kepala Kantor BPN Lembata, Ni Wayan Juliati kepada media, di aula kantor BPN Lembata, Senin (22/4), menjelaskan beberapa hal penting yang menjadi fokus BPN Lembata terkait reforma agraria, yakni penyelesaian konflik, penataan aset dan penataan akses.

Dia menjelaskan, yang mau dituju dari kegiatan GSRA di Lembata adalah menarasikan penataan aset berupa sertifikat di beberapa desa yang ada di Lembata dan dilanjutkan dengan penataan akses yakni pemanfaatan aset sertifikat itu sendiri oleh para petani.

“Sertifikat kepemilikan tanah itu dimanfaatkan oleh masyarakat petani baik secara individu ataupun kelompok untuk pemenuhan ekonomi keluarga baik pemenuhan kebutuhan pokok, pengembangan usaha maupun pemasaran hasil produksi,” ujar Ni Wayan Juliati.

Menurut dia, dengan adanya kepastian kepemilikan aset sertifikat diharapkan menjadi modal usaha para petani di Lembata untuk lebih mandiri. Disini, penekanan Kepala Kantor BPN Lembata adalah perlu adanya kolaborasi dan sinergitas antara semua pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah maupun stakeholder lainnya.

Dalam laporan BPN Lembata, dijelaskan bahwa BPN Lembata telah menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah seperti yang terjadi pada kasus kepemilikan bidang tanah di Kelurahan Lewoleba Barat antara para pihak berinisial MBT dan MT. Kasus ini diselesaikan secara mediasi oleh pihak BPN Lembata dengan kesepakatan pemecahan bidang tanah oleh MBT kepada MT.

Terkait penataan aset, sebut dia, sejak 2018 hingga 2019 BPN Lembata telah melakukan PTSL di Kelurahan Lewoleba Barat dengan subjek penerima sertifikat sebanyak 487 orang, objek bidang tanah sebanyak 856 bidang.

Sedangkan penataan akses, BPN Lembata telah melakukan fasilitasi dan pendampingan melibatkan stakeholder dan masyarakat. BPN menggandeng Pemkab Lembata, Dinas Pertanian, Bank BRI Cabang Lewoleba, dan Kelompok Tani Urumitem di Kelurahan Lewoleba Barat.

Pendampingan dan penyuluhan oleh BPN Lembata bersama stakeholder tersebut difokuskan pada peningkatan produksi pangan, pembangunan saluran irigasi tersier, perbaikan jalan usaha tani, bantuan pupuk bersubsidi, pembukaan lahan pertanian holtikultura, dan penyuluhan pinjaman modal usaha KUR untuk pengembangan usaha dan pemasaran produk.

Untuk nilai tanah yang berkepastian hukum, BPN Lembata telah menerbitkan sertifikat sebanyak 856 bidang tanah, dengan nilai NJOP Rp30 ribu seluas 1094501 m² sebesar Rp32,850 miliar.

Ke depan, Kementerian ATR/BPN akan membuat baseline untuk reforma agraria di tahun 2025-2029. Di tahun 2024 ini, Kementerian ATR/BPN akan membangun reforma agraria dengan basis data di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) terakhir, kemudian basis data itu akan dijadikan database untuk arah reforma agraria ke depan.

Tahun ini, kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria akan berfokus pada bagaimana access reform atau penataan akses.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria bahwa yang dimaksud Reform Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.

Reforma agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.

Puncak dari kegiatan GSRA ini adalah seremoni pemasangan puzzle serentak di seluruh Indonesia. Stakeholder yang menghadiri acara di kantor pertanahan Kabupaten Lembata pun ikut melaksanakan ceremoni tersebut.

Hal ini sebagai simbol awal yang baik terjalinnya sinergi antara Pemerintah Daerah, BUMN dan Kantor Pertanahan untuk mewujudkan cita-cita reforma agraria dalam upaya mengurangi ketimpangan kepemilikian lahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Disamping itu, kegiatan GSRA ini juga bertepatan dengan peringatan ‘Hari Bumi’ dimana semua kita dituntut untuk peka terhadap kondisi alam dan lingkungan hidup.

Hadir saat itu, Penjabat Bupati Lembata diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lembata, perwakilan Bank BRI Cabang Lewoleba dan anggota Kelompok Tani Urumitem. (baoon)