Sekda Nagekeo Jadi Tersangka Kasus Pembebasan Lahan

oleh -35 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Kabupaten Nagekeo tahun 2012, terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa. Dalam kasus dugaan korupsi itu, saat ini tim penyidik Kejari Bajawa telah menetapkan 6 orang tersangka , diantaranya Julius Lawotan  Sekretaris Daerah (Sekda) aktif Kabupaten Nagekeo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari),Bajawa,  Raharjo Budi Istantho kepada wartawan di Kupang, Kamis (25/2), menegaskan, dalam kasus itu, tim penyidik Kejari Bajawa telah menetapkan Sekda Nagekeo yang masih aktif, Julius Lawotan, sebagai tersangka.

“Setelah didalami oleh tim penyidik Kejari Bajawa, terbukti bahwa Julius Lawotan  Sekda Nagakeo layak dijadikan sebagai tersangka. Karena memiliki peran penting dalam kasus itu.Ada enam (6) tersangka semuanya berdasarkan hasil pendalaman tim, Sekda layak diajdikan tersangka,“ kata Raharjo.

Sebenarnya, kata Raharjo, ada tujuh tersangka, namun salah satu diantaranya telah meninggal dunia. Ia menyebutkan, selain Sekda Nagekeo, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagekeo juga dijadikan sebagai tersangka. Selain itu, 4 orang diantaranya berstatus PNS.

Menurut Raharjo, luas lahan mencapai 14 Ha namun dipecah-pecah menjadi beberapa bagian seperti 3000 m2, 1000 m2 dan sebagainya, dengan tujuan menekan harga pembuatan sertifikat yang berujung pada kerugian Negara.

Penetapan tersangka, tambah Raharjo, telah dilakukan sejak 5 Januari 2015. Selain Yohanes, Sekda Nagekeo Julius Lawotan, Wake Petrus, Frans Kogha, Ahmad Rangga, Maria EL Sera, dan FAK.  Para tersangka diduga terlibat kasus korupsi pembebasan aset Pemkab Nagekeo berupa tanah di Malasera seluas 16 hektare dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 14 miliar lebih.
Modus yang dilakukan, lahan milik pemerintah itu dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk dikelola. Namun dana kerja sama itu tidak pernah dimasukan ke kas daerah. (che)

Foto: Raharjo Budi Istantho, SH