WAINGAPU – Sebanyak 3.986 pekerja rentan di Kabupaten Sumba Timur terlindungi Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumba Timur Umbu Ngadu Ndamu saat peluncuruan kartu BPJS Ketenagakerjaan serta pembukaan rekening Bank NTT bagi peserta rentan sektor informal Provinsi NTT yang dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumba serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumba Timur, di Aula Setda pada Senin 25 Agustus 2025.
Umbu Ndamu mengatakan, program ini merupakan dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumba Timur dalam menyukseskan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Oleh sebab itu Provinsi NTT telah melaksanakan program perlindungan bagi 100.000 pkerja rentan.
“Program ini diinisiasi oleh Gubernur NTT Bapak Emanuel Melkiades Laka Lena terkait masyarakat pekerja rentan yang sudah terlindungi dari anggaran Provinsi NTT sebanyak 100.000 pekerja rentan sedangkan untuk Kabupaten Sumba Timur ada sebanyak 3.986 pekerja rentan yang terlindungi Jamsostek,” katanya.
Menurut Umbu Ndamu, dengan terlindunginya 3.986 pekerja rentan di 22 kecamatan di wilayah Sumba Timur terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan rasa aman terhadap masyarakat. Hal itu tampak dilakukan dengan launching secara seremonial bagi pekerja rentan.
Ia berharap, apa yang dilakukan Pemda Sumba Timur dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali dan Yonathan Hani dapat dijadikan pilot project yang merupakan salah satu contoh kepala daerah yang benar-benar mendukung program prioritas Pemerintah Pusat.
“Tentunya Pemda Kabupaten Sumba Timur berkomitmen untuk melindungi para pekerja rentan dan mudah-mudahan terus berkelanjutan serta perindungan ini bisa merata kepada seluruh masyarakat,”ungkap Umbu Ndamu.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumba I Gusti Rai Buda Pramana Putra menjelaskan, perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Sumba Timur melalui Pemerintah Provinsi NTT telah melindungi sebanyak 3.986 pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 6 bulan mulai 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan wujud nyata negara hadir di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
I Gusti menambahkan, dengan terdaftarnya masyarakat pekerja rentan di Kabupaten Sumba Timur maka mereka merupakan tulang punggung keluarga dalam menafkahi keluarga jika terjadi risiko kerja terhadap pekerja mereka tidak akan membebani keluarga ataupun Pemda Kabuapten Sumba Timur. (budian)





