Kupang, mediantt.com — Setelah mendaftarkan gugatannya terhadap Bupati Flores Timur, Yoseph Lagadoni Herin, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, beberapa waktu lalu, Rofin Kopong Teron juga meminta Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia di Jakarta, untuk memantau dan mengawasi persidangan perkaranya di PTUN Kupang. Sidang perdana akan digelar pada Senin (6/7/2015) pekan depan.
“Saya mohon kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk dapat melakukan pemantauan dan pengawasan persidangan perkara a quo dalam rangka menjaga dan menegakkan keluhuran martabat serta perilaku hakim,” tulis Rofin dalam suratnya kepada Komisi Yudisial di Jakarta, yang dikirim juga via email ke mediantt.com, Selasa (30/6/2015) malam.
Dalam surat bertanggal 30 Juni 2015 berperihal ‘permohonan pemantauan dan pengawasan persidangan pada perkara nomor 15/G/2015/PTUN-KPG’ itu, Rofin menjelaskan alasan permohonannya tersebut. Menurut dia, perkaranya itu adalah gugatan atas keputusan tata usaha Negara yang dikeluarkan Bupati Flores TImur, Yoseph Lagadoni Herin, yang merugikan dirinya sebagai pegawai negeri sipil di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Flores Timur.
Ia mengatakan, perkara tersebut bermulah dari dijatuhkannya hukuman disiplin berat dalam bentuk penurunan pangkat dari golongan IIID menjadi IIIC selama tiga tahun. “Atas putusan ini saya merasa ada rekayasa dalam pentetapan kesalahan, karena sebagai PNS, saya selama ini menjalankan tugas dengan baik tanpa meninggalkan tempat tugas saya secara melawan aturan, ataupun melakukan tindakan tercela dan melanggar sumpah jabatan saya. Saya menduga penjatuhan saksi ini atas dasar ketidak sukaan bupati terhadap saya dan kuat dugaan saya adalah upaya balas dendam dari rangkaian proses pemilihan kepala daerah periode sebelumya,” beber Rofin dalam suratnya itu.
Ia juga menjelaskan, sidang pertama perkara tersebut akan digelar pada Senin 6 Juli 2015 yang terbuka untuk umum (dismissal proses telah dilewati ). Karena itu, tulis dia, sebagai upaya preventif untuk mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses peradilan yang dihadapi ini, maka ia sangat berharap kiranya sidang ini mendapat perhatian dari Komisi Yudisial RI.
“Pengalaman kami selama mengikuti sidang-sidang khususnya di NTT yang berhadapan dengan penguasa, selalu saja ada intervensi dan intimidasi terhadap para penegak hukum dari pihak yang berkuasa (pemerintah daerah), hal ini sedapat mungkin dihindari dari proses yang akan kami jalani dengan keterlibatan Komisi Yudisial dalam pemantauan dan pengawasan persidangan yang kami hadapi,” kata Rofin dalam suratnya ke KY. (jdz)
Foto : Rofin Kopong foto bersama Ketua Bawaslu di Jakarta.