KUPANG, mediantt.com – Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang digelar di Hotel Emylia, Kupang, Selasa (30/12/2025), berakhir ricuh dan batal tanpa menghasilkan satu pun keputusan.
Kericuhan dipicu perbedaan pandangan terkait legalitas pimpinan rapat serta keabsahan peserta Rakerda. Rapat yang dibuka dan dipimpin oleh Ferdinand Amatae langsung menuai interupsi dari sejumlah peserta.
Beberapa pengurus dan perwakilan perguruan mempertanyakan kewenangan Ferdinand Amatae memimpin rapat, mengingat yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatan Sekretaris Umum Pengprov IPSI NTT sejak Juli 2024. Penolakan juga diarahkan pada undangan Rakerda yang masih ditandatangani Ferdinand Amatae sebagai sekretaris umum.
Selain itu, keabsahan sejumlah utusan Pengurus Kabupaten (Pengkab), di antaranya dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Nagekeo, turut dipersoalkan. Situasi semakin memanas hingga sejumlah unsur secara tegas menyatakan pembatalan Rakerda.
Pihak-pihak yang menyatakan menolak dan membatalkan Rakerda antara lain Perguruan Merpati Putih, Perguruan Wulung Perkasa, Pengkab Kupang, Wakil Ketua Pengprov IPSI NTT, Perguruan SHT, Perguruan Tapak Suci, Ketua Harian Pengprov, Ketua Lembaga Pelatih, Ketua Lembaga Wasit Juri, Perguruan Kera Sakti, Ketua Perguruan Gahana, Perguruan Persinas ASAD, serta Ketua Komisi Disiplin.
Akibat kondisi tersebut, rapat akhirnya diskors. Ketua Umum Pengprov IPSI NTT, Messerassi Ataupah, memilih meninggalkan lokasi rapat tanpa menetapkan jadwal lanjutan Rakerda.
Menanggapi insiden tersebut, Messerassi Ataupah menyebut gejolak yang terjadi sebagai persoalan miskomunikasi internal.
“Ini hanya miskomunikasi hingga terjadi gejolak saat Rapat Kerja Daerah. Kami semua bersaudara dan tentu punya usul serta saran yang harus didengar dan dipertimbangkan bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, dinamika dalam organisasi merupakan hal yang wajar dan seluruh masukan terkait status sekretaris maupun struktur kepengurusan akan ditampung untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
Namun, Wakil Ketua Umum sekaligus Ketua Harian Pengprov IPSI NTT, Melkias Rumlaklak, menegaskan bahwa Rakerda tersebut tidak sah dan ilegal. Menurutnya, Ferdinand Amatae telah resmi diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 11/IPSI-NTT/VII/2024 serta hasil rapat pengurus IPSI NTT pada 12 Juli 2024.
“Karena Rakerda dipimpin oleh orang yang telah dipecat, maka seluruh prosesnya menjadi ilegal dan tidak sah,” tegas Melkias.
Senada dengan itu, Wakil Ketua I Pengprov IPSI NTT, Adrianus Adu, menekankan pentingnya pembenahan organisasi agar tidak menghambat pembinaan atlet.
“NTT memiliki bakat luar biasa di dunia pencak silat dan bisa berprestasi di tingkat nasional hingga internasional. Organisasi harus dibenahi agar pembinaan atlet berjalan maksimal,” katanya.
Sementara itu, Ketua Perguruan Merpati Putih, Bambang Pemana, dan Ketua Perguruan SHT, Hensi Lololau, berharap IPSI NTT ke depan lebih fokus pada pembinaan atlet dan persiapan menghadapi kejuaraan, dibandingkan terjebak pada persoalan struktur organisasi yang dinilai tidak berjalan semestinya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan Rakerda IPSI NTT akan kembali digelar. (*/jdz)
