LEWOLEBA, mediantt.com – Pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 14.00 Wita, telah dilakukan proses Restorative Justice oleh Unit Tipidter Polres Lembata dalam perkara yang melibatkan korban bernama Miftakhul Putri Olviyono, korban kasus dugaan eksploitasi hak pekerja perempuan.
Dalam kesempatan itu, berdasarkan surat kuasa pendampingan dari LKP3A Fatayat NU Kabupaten Lembata nomor: 15/C/PPFN/LKP3A/VIII/2025, korban didampingi langsung oleh Ketua LKP3A Fatayat NU Lembata, Iswatul Amaliah.
Iswatul menegaskan, langkah pendampingan LKP3A Fatayat NU Kabupaten Lembata tidak berhenti hanya pada pelaksanaan Restorative Justice di Polres Lembata.
“Kami akan terus mengupayakan pemulangan korban, serta mendampingi Putri di RUMAH AMAN milik LKP3A Fatayat NU Kabupaten Lembata yang berada di bawah naungan Fatayat NU Kabupaten Lembata,” ujarnya.
Ketua Fatayat NU Kabupaten Lembata, Yuni Damayanti, juga menambahkan, pendampingan ini harus benar-benar berlandaskan pada prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hak Asasi Perempuan.
“Putri harus benar-benar diperhatikan selama berada di RUMAH AMAN. Bila perlu, kami akan menugaskan satu anggota LKP3A untuk mengantarkan Putri pulang ke kampung halamannya,” ujar Yuni Damayanti.
Pendampingan yang diberikan LKP3A ini bukan sekadar dampingan biasa, tetapi juga menyentuh aspek psikisnya. “Untuk itu, kami melibatkan Alfina Rizkia, M.Psi., Psikolog, yang juga pengurus LKP3A, agar pemulihan psikologis Putri dapat berjalan optimal,” jelas Yuni Damayanti.
Sebagai ungkapan rasa terima kasih, Ketua Fatayat NU Lembata juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak khususnya pada Paguyuban Jawa. “Terima kasih banyak telah banyak membantu Putri,” ucap Yuni dengan tulus.
Sementara itu, pendamping hukum korban, Nurhayati Kasman, S.H., menjelaskan, langkah hukum yang diambil senantiasa berdasarkan keputusan klien.
“Kami bekerja atas dasar perintah surat kuasa yang diberikan oleh klien. Jika klien sepakat untuk berdamai, maka kami menghormati keputusan tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum,” jelas Nurhayati.
“Dengan adanya Restorative Justice ini, diharapkan proses penyelesaian perkara dapat memberikan keadilan bagi korban, sekaligus memastikan adanya perlindungan serta pemulihan secara berkelanjutan,” tutup Nurhayati. (Fatayat NU Lembata)