Mikhael Feka
KUPANG, mediantt.com – Penetapan status tersangka terhadap Notaris ARK oleh penyidik Polda NTT dinilai telah berada dalam koridor hukum acara pidana, sepanjang didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan melalui prosedur yang benar.
Penetapan status tersangka terhadap Notaris ARK oleh penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) dinilai perlu dilihat dalam kerangka hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Pengamat hukum pidana, Mikhael Feka, menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
“Ketentuan ini diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yang kini dipertegas dalam Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,” kata Mikhael kepada wartawan di Kupang, Selasa (17/3/2026).
Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti serta melalui proses pemeriksaan yang sah.
Menurut Mikhael, dalam praktik penegakan hukum, penetapan tersangka tidak dilakukan secara tiba-tiba. Ada tahapan yang harus dilalui, mulai dari laporan atau temuan dugaan tindak pidana, proses penyelidikan, peningkatan ke tahap penyidikan, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara.
“Jika seluruh proses tersebut menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup, maka penyidik secara hukum berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya.
Terkait status notaris sebagai pejabat umum, Mikhael menjelaskan bahwa memang terdapat mekanisme pengawasan melalui organisasi profesi seperti Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Majelis Pengawas Notaris. Namun, mekanisme tersebut berada dalam ranah etik dan administratif.
“Jika terdapat dugaan tindak pidana, maka prosesnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui peradilan pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses etik dan proses pidana merupakan dua rezim hukum yang berbeda dan dapat berjalan secara paralel. Artinya, proses pidana tidak harus menunggu putusan sidang kode etik.
“Bahkan, putusan etik yang menyatakan tidak bersalah tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.
Dalam kasus ARK, penetapan tersangka juga telah diuji melalui mekanisme praperadilan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan.
Menurut Mikhael, hal itu menunjukkan bahwa hakim menilai prosedur penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana serta didukung alat bukti yang cukup.
Meski demikian, ia menegaskan, putusan praperadilan tidak menentukan bersalah atau tidaknya seseorang. “Praperadilan hanya menguji aspek prosedural, bukan pokok perkara. Soal bersalah atau tidak, itu menjadi kewenangan hakim dalam sidang utama,” katanya.
Ia menyimpulkan, penetapan tersangka terhadap ARK tidak dapat serta-merta dianggap prematur selama telah memenuhi syarat minimal alat bukti sesuai KUHAP.
“Apalagi sudah diuji melalui praperadilan dan ditolak, maka secara hukum penetapan tersebut dapat dinilai sah secara prosedural dan penyidikan dapat dilanjutkan,” tegasnya. (roy)
