Kupang, mediantt.com – Oktofianus Bani (67), salah satu pendoa di Perkumpulan Doa Getsemani, tega memerkosa bunga (17). Aksi bejat pelaku dilakukan di dalam kandang ayam milik pelaku yang beralamat di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Pelaku kini ditahan di Polsek Alak. Ditemui di Polsek Alak, Kamis (10/12), pelaku mengatakan, dirinya telah jatuh dalam percobaan dan menyesali perbuatannya. Ia mengaku siap menanggung akibat dari perbuatannya.
“Saya salah sudah buat begitu. Tapi kami dua berbuat atas dasar suka sama suka. Saya tidak ada paksa. Setiap kali saya kasih uang Rp 20.000 sampai Rp 50.000, untuk pakai uang jajan,” kata pelaku.
Pelaku mengatakan, tidak berpacaran dengan korban. Keduanya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sejak bulan April. Hal tersebut dilakukannya lantasan sang istri sudah tak mampu lagi melayaninya karena sakit-sakitan.
“Kami kalau mau buat pasti di kandang ayam rumah saya. Saya juga tidak bisa tahan pengaruh istri saya juga ada sakit jadi tidak bisa layani saya,” aku pelaku.
Kapolsek Alak, AKP Gigih Putranto kepada wartawan mengatakan, pelaku kasus pelecehan seksual anak di bawah umur tersebut telah ditahan dan saat ini sudah berstatus tersangka.
Menurutnya, berdasarkan keterangan korban, pelaku sudah menyetubui korban hingga 20 kali. Setiap kali melakukan, korban selalu diancam akan dibunuh jika memberitahukan hal tersebut kepada orang lain.
“Korban sudah kami visum. Kita menjerat pelaku dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutur Gigih. (che)
Foto : Ilustrasi