Gubernur Melki Laka Lena bersama Ketua DPRD dan Perwakilan BPK RI.
KUPANG, mediantt.com – Untuk ke-10 kali Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024. Namun ada sejumlah catatan yang harus diperhatikan, termasuk kelebihan pembayaran honorarium di sejumlah OPD. Karena itu, Gubernur Melki Laka Lena minta OPD yang bersangkutan untuk mengembalikan dana tersebut.
Opini WTP ini sekaligus menandai awal yang positif dari pemerintahan Gubernur NTT Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, yang dipercayakan memimpin NTT sampai tahun 2030.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi NTT telah 10 kali secara berturut-turut mendapatkan opini WTP sejak LKPD tahun anggaran 2015, sampai dengan sekarang. Hal ini mencerminkan konsistensi Pemprov NTT dalam tata kelola keuangan yang akuntabel.
Penyerahan LHP atas LKPD Pemerintah Provinsi NTT TA 2024 diserahkan oleh Staf Ahli Bidang Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan BPK RI Bernardus Dwita Pradana kepada Ketua DPRD NTT Emelia Julia Nomleni dan Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena, dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD NTT, Jumat (23/5/2025).
Walaupun opini yang diperoleh WTP, namun masih terdapat beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi NTT.
“Permasalahan yang harus menjadi perhatian antara lain pembayaran honorarium pada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR),” kata Bernardus dalam siaran Pers yang diterima media ini.
Selain itu, hal lain yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan 25 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan, dan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada empat SKPD tidak sesuai ketentuan.
Total potensi kerugian negara dari temuan tersebut mencapai sekitar Rp3,9 miliar.
“Permasalahan-permasalahan tersebut bersifat tidak material atau tidak mempengaruhi kewajaran LKPD TA 2024, sehingga BPK tetap memberikan opini WTP,” terangnya.
Selain itu, BPK juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Provinsi NTT Tahun 2024 yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada Ketua DPRD Provinsi NTT dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBD serta kepada Gubernur NTT dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan APBD Kabupaten/kota.
“BPK mengharapkan Pemerintah Provinsi NTT dapat mempertahankan opini WTP di masa mendatang serta menjadi motivasi dan pendorong bagi pemerintah kabupaten/kota di wilayah Provinsi NTT untuk juga mempertahankan opini WTP. Lebih lanjut opini WTP menjadi dasar bagi Pemda agar senantiasa menggunakan sebesar-besarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Kembalikan Uang
Gubernur Melki menegaskan, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi NTT, wajib mengembalikan dana yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Menanggapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2024 oleh BPK RI itu, Gubernur Melki menegaskan, pihaknya bersyukur atas seluruh catatan dari BPK dan pasti akan ditindaklanjuti.
“Kepala Badan Keuangan saya minta untuk mengikuti Peraturan Presiden, agar tidak lagi menggunakan Pergub. Seluruh rekomendasi terkait pengembalian dana wajib dikembalikan,” ujar Melki Laka Lena dalam keterangan resminya kepada wartawan.
Dia mengungkapkan, salah satu temuan BPK adalah kelebihan pembayaran honorarium oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang mencapai hampir Rp4 miliar.
Selain itu, Gubernur juga menyebut adanya kelebihan bayar di Dinas Pekerjaan Umum serta Dinas Kelautan dan Perikanan (KKP) yang juga menjadi sorotan dalam laporan tersebut.
“Pokoknya kami langsung eksekusi. Kalau BPK sudah temukan, itu bahaya. Harus dikembalikan. Mengambil hak negara harus dikembalikan,” tegasnya.
Pemprov NTT, lanjut Gubernur, akan terus berkoordinasi dengan BPK RI dalam rangka menindaklanjuti temuan serta melakukan perbaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 60 hari ke depan. (*/jdz)