Patrialis Kena OTT KPK, Pukulan Berat Dunia Peradilan

oleh -43 Dilihat

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengaku terkejut dengan ditangkapnya Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, Rabu (26/1). Dia tidak menyangka hakim konstitusi MK itu terlibat suap terkait judicial review atau uji materi undang-undang.

“Terus terang saya kaget dan tidak menyangka PA terkena operasi tangkap tangan (OTT),” ujarnya melalui pesan singkat kepada JawaPos.com, Kamis (26/1).

Katanya, dengan ditangkapnya Patrialis, menjadi pukulan di dunia peradilan. “Ini pukulan berat bagi dunia peradilan dan MK khususnya,” tegas dia.

Hal ini pun menurut Trimedya, berdampak pada kurangnya kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, di sini lah perlu keseriusan Ketua MK Arief Hidayat untuk memulihkan citra lembaga tersebut.

“Tergantung Ketua MK bagaimana mengembalikan kepercayaan publik,” tutur politikus PDI Perjuangan itu.

Sementara, dia mengapresiasi kinerja KPK yang tetap consern membersihkan dunia peradilan. “Termasuk di MK yang selama ini dianggap agung,” pungkasnya.  

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membuka lebar-lebar informasi soal operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim MK Patrialis Akbar. Kabar yang beredar, bahwa Patrialis ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Barat.

Namun kabar terbaru, mantan Menkum HAM itu ditangkap di sebuah lapangan Golf. Pejabat MK itu ditangkap bersama sembilan orang lainnya usai melakukan transaksi suap.

“Benar, informasi sudah kami terima terkait adanya OTT yg dilakukan KPK di Jakarta. Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini. Terkait dengan lembaga penegak hukum. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada hari ini,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Kamis (26/1).

Informasi dihimpun, Hakim MK itu ditangkap penyidik KPK setelah menerima suap terkait dengan pembahasan judicial review atau uji materi Undang-undang. Namun belum diketahui dengan pasti UU yang mana.

Saat ini, sepuluh orang itu tengah menjalani pemeriksaan intensif 1×24 jam di KPK, Kuningan, Jakarta.

MK Prihatin

Komisi Yudisial (KY) merespon ditangkapnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KY, Farid Wajdi mengatakan, atas peristiwa tersebut KY merasa prihatin dan sangat menyayangkan. Pasalnya di tengah usaha banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan, integritas, namun profesi hakim kembali tercoreng.

“Lagi-lagi akibat perbuatan tidak patut yang dilakukan segelintir oknum,” ujar Farid dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Kamis (26/1). Peristiwa ini, tutur Farid, harus menjadi pelajaran dan masukan evaluasi bagi semua pihak. Karena kejadian ini bukan yang pertama.

Oleh sebab itu, ada hal mendasar yang harus diperbaiki dalam praktik penyelenggaraan peradilan, di mana kekuasaan yang tanpa kontrol berpotensi untuk menjadi penyelewengan, tidak terkecuali pada ranah yudikatif.

Melalui momentum ini KY juga menyerukan kepada seluruh pihak untuk kembali mendengarkan suara publik dan apa yang disuarakan oleh masyarakat. Karena reformasi sebenarnya adalah perbaikan yang telah menyentuh masalah dasar, yaitu integritas. “Selain integritas sendiri merupakan kewajiban, juga pada dasarnya pengawasan tidak tidur dan terus berjalan dalam berbagai bentuk,” katanya.

Terakhir, KY mengajak kepada seluruh pihak untuk kembali melihat arah reformasi peradilan kita, dengan merujuk pada seluruh peristiwa yang belakangan terjadi. “Tidak kah ada sesuatu yang patut dikoreksi? Tidak untuk tujuan apapun kecuali demi peradilan yang lebih bersih,” pungkasnya.  

Sementara itu, Ketua MK Arief Hidayat ketika dikonfirmasi mengaku meminta maaf karena tidak bisa menjaga nama baik lembaga hukum yan dipimpinnya. “Saya bisa komentar begini, Ya Allah saya mohon ampun. Saya tidak bisa menjaga MK ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/1).

“Jadi saya mohon ampun kepada Allah. Saya memohon maaf kepada bangsa ini telah melakukan kesalahan lagi meskipun personal. Sehingga lembaga ini menjadi tercoreng kembali,” tambahnya.

Kendati demikian, Arief mengaku akan menggelar rapat bersama para hakim MK, mengenai masalah terkenanya OTT Patrialis Akbar. “Saya akan rapat dulu RPH (rapat permusyawaratan hakim). Nanti setelah rapat RPH saya akan menemui anda semua,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan Hakim MK Patrialis Akbar terkena OTT oleh lembaga antirasuah. (jp/jdz)

Foto : Hakim MK, Patrialis Akbar.