Pansus DPRD Lembata
LEWOLEBA, mediantt.com – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lembata menyampaikan hasil pembahasan serta catatan kritis dan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lembata Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian hasil kerja ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Lembata, Selasa (6/5/2026), dihadiri Wakil Bupati H. Muhamad Nasir, Asisten III Bidang Administrasi Umum, dan pimpinan OPD.
Pembahasan dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 juncto Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/659/OTDA tanggal 20 Februari 2026.
Selama 30 hari kerja, Pansus menelaah dokumen LKPJ dengan fokus pada aspek pengelolaan keuangan daerah, capaian kinerja, dan indikator makro pembangunan.
Secara umum, Pansus menilai pelaksanaan pemerintahan tahun 2025 berjalan cukup baik, namun terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu segera ditindaklanjuti untuk perbaikan di masa mendatang.
Fokus Temuan dan Analisis Anggaran
Pertama, Sisi Pendapatan: Dari sisi penerimaan, Pansus mencatat capaian Pajak Daerah yang belum optimal. Dari target sebesar Rp13,37 miliar, realisasi hanya mencapai Rp11,45 miliar atau 85,58%.
Angka ini dinilai masih di bawah potensi yang seharusnya dapat digali. Sebaliknya, realisasi Retribusi Daerah justru melampaui target hingga 109,36%, yang diharapkan menjadi acuan dalam penetapan target tahun depan.
Pansus juga menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai strategi menghadapi regulasi baru, mengingat mulai tahun 2027 akan diberlakukan batasan maksimal Belanja Pegawai sebesar 30% dari total APBD sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Kedua, Sisi Belanja: Dalam pengelolaan belanja, terdapat beberapa temuan krusial:
* Belanja Pegawai mencapai 50% dari total belanja daerah, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan undang-undang. Selain itu, perencanaan anggaran dinilai belum presisi sehingga berpotensi menyisakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), sementara kebutuhan program lain terhambat.
* Belanja Tidak Terduga dengan pagu Rp5,05 miliar hanya terealisasi Rp3,38 miliar atau 66,86%. Pansus meminta kejelasan terkait peruntukan sisa anggaran tersebut.
* Terjadi pelampauan belanja pada pos Belanja Aset Tetap Lainnya hingga mencapai 125,12% dari pagu yang ditetapkan 1,77 miliar realisasi 2,22 miliar. Kondisi ini disebabkan oleh ketidaktertiban data, yang menunjukkan bahwa perencanaan anggaran selama ini belum sepenuhnya berbasis data riil.
Ketiga, Indikator Kesejahteraan:
Pansus juga menyoroti perlunya perhatian serius terhadap indikator sosial, antara lain:
* Tingkat kemiskinan tercatat di data BPS Lembata masih di angka 24,22% atau urutan ke-7 tertinggi di NTT, jauh di atas rata-rata nasional hanya di angka 8,57%.
* Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang masih di bawah standar nasional dan pencapaiannya dinilai belum optimal. Data BPS tahun 2024 IPM Lembata berada di angka 69,70 sementara IPM Nasional berada pada 75,90.
* Pengendalian inflasi Lembata dari target 2,60% realisasi 1,94%.
* Pertumbuhan ekonomi yang tercatat 4,47% perlu didorong agar dapat sejajar dengan capaian nasional.
Rekomendasi Strategis
Berdasarkan temuan tersebut, Pansus merekomendasikan beberapa langkah strategis:
1. Perbaikan Tata Kelola Laporan: LKPJ tahun berikutnya harus menyajikan data pendapatan, belanja, dan pembiayaan secara rinci, serta menggambarkan capaian outcome dan keselarasan antara target kinerja dengan realisasi anggaran, sesuai standar Permendagri terbaru.
2. Optimalisasi PAD: Memperkuat pendataan dan ekstensifikasi sumber pendapatan, khususnya Pajak Daerah dan PBB, agar capaian melebihi 90%.
3. Efisiensi Belanja: Melakukan perencanaan yang lebih matang dan akurat untuk menekan persentase Belanja Pegawai secara bertahap menuju batas maksimal 30% pada 2027, serta menghindari pelampauan anggaran akibat lemahnya koordinasi data.
4. Fokus Kesejahteraan: Meningkatkan komitmen dalam penanganan kemiskinan dan percepatan pencapaian target IPM agar tidak tertinggal dari rata-rata nasional.
5. Tindak Lanjut Nyata: Meminta penjabaran yang lebih konkrit dan terukur terkait follow-up terhadap rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, tidak cukup hanya menyatakan ‘sudah ditindaklanjuti’.
Pansus berharap catatan dan rekomendasi ini tidak hanya menjadi dokumen administrasi semata, melainkan menjadi instrumen perbaikan yang nyata dan ditindaklanjuti secara serius oleh Eksekutif demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat Lembata. (Lakonawa/Prokompimkablembata)
