Melki Buka Dialog dengan PPPK se-NTT, Tegaskan Nasib 9.000 PPPK Ini Masalah Nasional

oleh -105 Dilihat

KUPANG, mediantt.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, membuka dialog terbuka dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tersebar di 22 kabupaten/kota di NTT. Dalam pertemuan virtual itu, Melki menegaskan pembahasan terkait nasib ribuan PPPK harus dilakukan secara transparan di ruang publik.

Demikian ditegaskan Gubernur Melki Laka Lena saat memimpin dialog terbuka bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tersebar di 22 kabupaten/kota di NTT, Kamis (5/3/2026).

Dialog yang berlangsung secara virtual itu diikuti ribuan PPPK dari berbagai daerah di NTT. Gubernur Melki didampingi enam pimpinan perangkat daerah, yakni Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Alexon Lumba, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ambrosius Kodo, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Joaz Billy Oemboe Wanda, Kepala Dinas Kesehatan drg. Lien Adriany, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulastri H.I. Rasyid, serta Kepala Biro Administrasi Pimpinan Prisila Q. Parera.

Dalam dialog tersebut, Melki memberi ruang kepada para PPPK untuk menyampaikan usul, keluhan, serta pandangan mereka terkait kebijakan pemerintah, khususnya menyangkut dampak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Hari ini saya undang lima OPD bersama PPPK di seluruh NTT yang ada di 22 kabupaten/kota. Kita gunakan zoom agar semua bisa terhubung dan ikut terlibat dari mana saja. Saya ingin mendengarkan langsung apa saja pikiran yang ingin disampaikan kepada kami, termasuk bagaimana kita merespon UU Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Melki.

Ia menegaskan, persoalan PPPK tidak boleh dibahas secara tertutup. Menurutnya, seluruh proses harus dilakukan secara terbuka agar publik mengetahui situasi yang sebenarnya.

“Kenapa saya buka kemarin di hadapan publik? Supaya diskusi PPPK ini menjadi diskusi yang terbuka. Jangan lagi di bawah meja, tiba-tiba ada yang diberhentikan, atau nanti semua mau cuci tangan dan saling melempar tanggung jawab. Sekarang urusan PPPK terbuka di publik, semua orang tahu dan bisa memberikan masukan,” tegasnya.

Melki juga menyebut persoalan ini bukan hanya terjadi di NTT, tetapi merupakan isu nasional yang dialami oleh banyak daerah di Indonesia. Namun, NTT menjadi salah satu daerah pertama yang secara terbuka menyampaikan persoalan tersebut kepada publik.

Kendati demikian, Melki memastikan pemerintah provinsi tetap berupaya mencari solusi terbaik bagi para PPPK. “Saya dan semua pimpinan di sini ingin yang terbaik untuk bapak dan ibu semua, juga untuk NTT. Ini masalah nasional, sehingga penyelesaiannya harus komprehensif, tidak parsial dan tidak setengah-setengah,” katanya.

Dalam dialog tersebut, sejumlah PPPK menyampaikan kegelisahan mereka terkait wacana sekitar 9.000 PPPK di NTT yang disebut-sebut akan dirumahkan.

Yani, PPPK dari SMA Negeri Kokbaun, Kabupaten Timor Tengah Selatan, mengaku terkejut mendengar kabar tersebut.

“Jujur kami cukup terkejut mendengar kabar ini. Bagi kami di sektor pendidikan, ini menjadi persoalan serius karena pendidikan merupakan pelayanan dasar yang tidak bisa diganggu gugat,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Nikodemus Eksol Nura, PPPK dari SMK Negeri 1 Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya. Ia mengaku kabar tersebut membuat para guru menjadi tidak tenang dalam menjalankan tugas mengajar.

“Kami sekarang bimbang. Kami ke sekolah mengajar sudah tidak fokus lagi sejak mendengar kabar 9.000 PPPK akan dirumahkan. Di sekolah kami hanya ada dua guru matematika dan keduanya PPPK. Kalau kami dirumahkan, siapa yang akan mengajar?” katanya.

Para PPPK berharap pemerintah daerah dapat memperjuangkan revisi terhadap regulasi tersebut di tingkat pusat.

Adapun wacana terkait 9.000 PPPK di NTT berpotensi dirumahkan berkaitan dengan ketentuan Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah, di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD), paling tinggi sebesar 30 persen dari total belanja APBD.

Penyesuaian porsi belanja pegawai itu harus dilakukan paling lambat pada tahun 2027, atau lima tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan.

Saat ini, belanja pegawai Pemerintah Provinsi NTT pada tahun 2026 tercatat mencapai 40,29 persen dari total APBD. Jika APBD Tahun Anggaran 2026 dijadikan sebagai baseline dan ketentuan maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen diterapkan, maka alokasi belanja pegawai pada tahun 2027 diperkirakan hanya sebesar Rp1,59 triliun, dari total belanja pegawai tahun 2026 yang mencapai Rp2,14 triliun.

Dengan demikian, akan terjadi pengurangan belanja pegawai sekitar Rp546,8 miliar yang berpotensi berdampak pada pembiayaan ASN, khususnya PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT. (jdz)