Melanggar Disiplin Berat, Andres Bele Bisa Dipecat

oleh -51 Dilihat

Lewoleba, mediantt.com – Mantan Kepala Seksi Bidang Sarana Prasarana Dinas PPO Lembata, Andreas Bele, bakal mendapat sanksi tegas pemecatan, karena dinilai melanggar displin berat berupa penyalah-gunaan jabatan. Ini terungkap ketika pejabat eselon IV di Dinas PPO ini terjun langsung ke sekolah-sekolah penerima bantuan DAK membonceng pihak rekanan atau kontraktor.

Sesuai rencana, pekan depan, Andreas Bele akan periksa terkait dugaan penyalahgunaan jabatan, karena terjun langsung ke sekolah-sekolah penerima bantuan DAK bersama kontraktor. Semua ini terungkap setelah kematian Kepala SDN Ile Kimok Moses.

“Materi BAP terhadap saudara Andreas Bele sudah disiapkan dan kita sudah buat pangilan untuk beliau. Dalam minggu ini akan diperiksa untuk selanjutnya dikirim ke Baperjakat untuk ditelaah,” kata Kepala Bidang Kepegawean Dinas PPO Lembata, Alfons Welin, kepada mediantt.com Kamis (19/3/2015).

Hal senada disampaikan Sekretaris Dinas PPO Apolonaris Mayan. Ditemui di ruang kerjanya, ia mengatakan, Andreas Bele akan diperiksa. “Langkah ini kita ambil terkait surat wasiat almarhum dan tuntutan masyuarakat untuk membenahi Dinas PPO,” katanya.

Apol mengatakan, jika dalam pemeriksaan nanti Andreas Bele terbukti menyalahgunakan wewenang jabatannya, maka akan dijatuhi hukuman disiplin PNS sesuai PP 53/2010.

“Ini dugaan pelanggaran disiplin berat, jadi bisa dicopot dari jabatan, bisa diturunkan pangkat, bahkan diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat. Tergantung pemeriksaan kita,” tegas Apol.

Ditanya apakah Andreas Bele bisa dipecat dari PNS, Apol menuturkan, “Kami hanya melakukan pemeriksaan, setelah itu Baperjakat akan merekomendasikann hukuman,” ujarnya.

Ia juga secara tegas mengatakan, Dinas PPO serius menangani masalah ini karena ini pelanggaran berat, dan bakal dijatuhi hukuman tigkat berat.

Andreas Bele berkali-kali dihubungi ke ponselnya, namun tak ada jawaban. (steny/jdz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *