Betun, mediantt.com – Harapan besar masyarakat di perbatasan RI-RDTL, khususnya Pemkab Malaka, kini dibebankan ke pundak Senator/Anggota DPD RI, Drs Ibrahim Agustinus Medah. Salah satu permintaan Pemkab Malaka yang dititipkan adalah agar Senator Medah memfasilitasi Pemerintah Pusat untuk menggelar pertemuan bilateral antara RI dan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) agar pembangunan Jembatan Motamasin di wilayah Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, yang berbatasan dengan dstrik Suai, RDTL, segera dibangun. Sebab, sejak dihantam hujan deras pada Februari 2015 llau, jembatan yang menghubungkan dua negara tetangga ini putus total.
Desakan itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Malaka, Emanuel Makaraek, saat tatap muka antara Pemerintah Kabupaten Malaka, Anggota DPRD Malaka dan seluruh pimpinan SKPD, Camat se-Kabupaten Malaka, dan para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) se-Kabupaten Malaka dengan Senator/Anggota DPD RI asal Provinsi NTT, Drs. Ibrahim Agustinus Medah di Aula Kantor Bupati Malaka di Betun, Senin (11/5/2015).
Makaraek mengatakan, jembatan Motamasin yang merupakan area perbatasan antara RI dan RDTL dulunya dibangun oleh pemerintah RI, namun kini menjadi milik kedua Negara “Jika dibangun harus melalui pertemuan bilateral, namun hingga kini pertemuan bilateral itu belum dilakukan sehingga kami minta bapak Snator Ibrahim Medah agar mendorong pemerintah pusat supaya segera menggelar pertemuan bilateral antara RI dan RDTL sehingga segera dibangun jembatan Motamasin itu,” katanya.
Ibrahim Medah yang saat itu mengunjungi Kabupaten Malaka dalam rangkaian masa resesnya sebagai anggota DPD RI mengatakan, desakan itu akan disampaikannya ke kementerian terkait dan akan terus mengawal tindak lanjut yang akan dilakukan oleh kementerian terkait sehingga dapat terjawab pengeluhan terkait pertemuan bilateral itu untuk segera membangun Jembatan Motamasin.
Selain itu, sejumlah persoalan daerah disampaikan oleh Plt Assisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malaka Drs. Petrus Bria Seran, MM, diantaranya, berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, disarankan agar segala macam tender dikembalikan ke daerah karena SDM di daerah juga memadai untuk mengerjakan proyek-proyek besar. “Sering kali berbagai persoalan selalu terjadi ketika tender dilakukan di Jakarta dan yang mengerjakan proyek juga datang dari luar daerah, maka mereka tidak punya tanggungjawab yang besar terhadap pekerjaan yang dilakukan,” katanya.
Bria Seran juga mengeluhkan proses tender yang menggunakan sistim online sangat tidak relevan dengan kondisi di daerah seperti Malaka yang jangkauan jaringan internet dan listrik yang masih sangat terbatas. Karena itu, disarankan agar dihapus saja dan kembalikan semua tender ke daerah.
Menyinggung soal sisitem budi daya tanaman, ia menyarankan agar DPD RI mestinya merubah regulasi yang ada saat ini agar lebih mengakomodir bibit unggul lokal yang punya kualitas tinggi seperti kacang hijau dan pop corn untuk dijadikan bibit unggul dan hasil dari masyarakat bisa bermanfaat secara ekonomis.
Ia juga menyoroti banyak UU yang dilahirkan dari pusat kontradiksi dan paradoks dengan sejumlah UU yang telah ada dan membuat pemerintah daerah menjadi bingung. “Bahkan, sejumlah kewenangan Pemerintah Kabupaten dialihkan ke Pemerintah Provinsi, diantaranya tentang pendidikan, pengolahan pesisir pantai dan pulau terluar, pertambangan, kehutanan dan lain-lain, seperti yang diatur dalam UU No.23/Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.
Camat Reinhat, Kabupaten Malaka, Djemi Nahak mengharapkan, agar selaku Ketua Tim Kerja Kemiri Sunan di DPD RI, Ibrahim Medah diharapkan segera mendatangkan bibit kemiri sunan untuk ditanami di seluruh wilayah Kabupaten Malaka karena sangat cocok untuk pengembangan kemiri sunan.
Merespons berbagai keluhan, usul dan saran tersebut, Senator Medah juga menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi lembaga DPD RI khususnya bidang tugas Komite II. Medah pada kesempatan itu juga meminta masukan dari pemerintah daerah untuk dijadikan bahan masukan terkait dengan pembuatan sejumlah RUU Usul Insitif DPD, diantaranya RUU Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, RUU Tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 1992 Tentang Sistim Budi Daya Tanaman.
Juga, permasalahan daerah terkait dengan Kedaulatan, Ketahanan, Kemandirian dan Kemanana Pangan dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. serta permasalahan daerah terkait pengelolaan Perikanan dalam rangka Pelaksanaan UU No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Tidak hanya itu, selaku Ketua Tim Kerja Kemiri Sunan (KS 100), Senator Drs Ibrahim Agustinus Medah juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Pemerintah Kabupaten Malaka tentang pengembangan Kemiri Sunan di Kabupaten Malaka yang akan menjadi bahan baku pembuatan bio disel atau bahan bakar pengganti solar. (olens)
Ket Foto: Senator Ibrahim Agustinus Medah ketika bertatap muka dengan Pemerintah Kabupaten Malaka di Aula Kantor Bupati Malaka, Betun, Senin (11/5/2015).