Mantan Jaksa Dituntut 10 Tahun Penjara

oleh -42 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli aset negara tahun 2015, Djami Rotu Lede, yang adalah mantan Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Senin (13/6) dituntut 10,6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umun (JPU) Kejati NTT.

Terdakwa dituntut selama 10,6 tahun penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Paul Watang dengan cara melawan hukum, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara hingga Rp 3,9 miliar.

Selain dituntut selama 10,6 tahun penjara, JPU juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda itu setelah putusan hakim berkekuatan tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar. Menurut JPU, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara setelah putusan hakim berkekutan tetap, maka seluruh harta terdakwa akan disita untuk dilelang. Dan, jika itu juga tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Dalam tuntutan, JPU menguraikan hal-hal yang memberatkan terdakwa seperti, mempermalukan institusi, tidak mengakui dan menyesali perbuatan, terdakwa adalah penegak hukum, dan tidak punya itikat baik mengembalikan kerugian negara, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 jo  pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Luis Balun, selaku kuasa hukum terdakwa meminta waktu kepada hakim untuk mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya, Rabu (17/6).

Sidang dengan agenda pembacaan tutuntutan itu dipimpin majelis hakim, Fransiska Nino, didampingi dua hakim anggota yakni Jult Lumban Gaol dan Jimmy Tanjung. Turut hadir JPU, Ridwan Angsar dan Emy Jehamat. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Luis Balun. (che)

Foto: Djami Rotu Lede ketika menyimak tuntutan JPU Kejati NTT, di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (13/6).