Lantik Sekda Tanpa Restu Gubernur, Bupati Ngada Terancam Direkomendasikan Dicopot

oleh -61 Dilihat

Yosef Rasi

KUPANG, mediantt.com – Polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada tanpa persetujuan Gubernur NTT kini berbuntut serius. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan gubernur memiliki kewenangan merekomendasikan pemberhentian sementara Bupati Ngada kepada Menteri Dalam Negeri jika perintah pencabutan keputusan pelantikan tidak dipatuhi.

Polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada tanpa persetujuan Gubernur Nusa Tenggara Timur mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi NTT. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yosef Rasi menegaskan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bupati dan wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bupati dan wali kota,” kata Yosef Rasi dalam keterangan tertulis yang diterima media, Sabtu (7/3/2026).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 91, yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan kabupaten/kota, presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 yang menegaskan tugas gubernur dalam mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di tingkat kabupaten dan kota.

Selain itu, Yosef menekankan, setiap keputusan administrasi pemerintahan harus memenuhi prosedur yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Setiap Keputusan Tata Usaha Negara harus dibuat sesuai prosedur yang berlaku. Jika prosedur tersebut dilanggar, maka keputusan itu dapat dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan,” jelasnya.

Menurut Yosef, keputusan yang tidak sah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, termasuk kemungkinan pengembalian hak keuangan yang telah diterima serta risiko hukum bagi pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut.

Polemik ini muncul setelah Bupati Ngada melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada pada 6 Maret 2026, tanpa persetujuan tertulis dari Gubernur NTT.

Padahal sebelumnya, Gubernur NTT telah menolak permohonan persetujuan pelantikan tersebut melalui surat Nomor 800/61/BKD.3.2 tertanggal 27 Februari 2026. Dalam surat tersebut, gubernur meminta agar kembali diusulkan tiga nama calon Sekda Kabupaten Ngada.

Menanggapi tindakan tersebut, Pemerintah Provinsi NTT melalui gubernur telah memerintahkan Bupati Ngada untuk mencabut Keputusan Bupati Ngada Nomor 168/Kep/HK/2026 tertanggal 6 Maret 2026 tentang pengangkatan Sekda Kabupaten Ngada.

Pencabutan keputusan tersebut diminta dilakukan paling lambat tujuh hari sejak surat perintah diterima. “Apabila dalam batas waktu tersebut keputusan bupati tidak dicabut, maka gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan sementara Bupati Ngada dari jabatannya,” tegas Yosef.

Sementara itu, Wakil Bupati Ngada Bernadinus Dhey Ngebu memberikan penjelasan terkait keputusan pemerintah daerah melantik Yohanes C. Watu Ngebu sebagai Sekda.
Menurut Bernadinus yang akrab disapa Berni, pelantikan tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kebutuhan pemerintahan daerah.

“Terkait surat gubernur, kami sudah menyiapkan tanggapan dan menyampaikannya kepada Bapak Gubernur. Saat kami ke Kupang sebelumnya tidak sempat bertemu karena beliau sedang berada di luar daerah,” jelasnya.

Berni juga menyatakan, proses pelantikan tersebut telah melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Kami sudah melakukan konsultasi dengan Kemendagri, termasuk pemaparan dokumen dan proses administrasi melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah,” tegasnya. (*/jdz)