KUPANG, mediantt.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui UPTD Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTT, secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Kupang, Jumat (16/1), bertempat di Ruang Rapat Asisten Sekretaris Daerah Provinsi NTT.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Layanan Umum Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi NTT, Erasmus Jogo, selaku pihak pertama, dan Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang, Isidorus Lilijawa, selaku pihak kedua.
Penandatanganan ini disaksikan oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Wali Kota Kupang Christian Widodo, serta dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah Provinsi NTT dan jajaran Pemerintah Kota Kupang.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang Christian Widodo menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kota Kupang. Ia menegaskan, kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menjawab persoalan air bersih yang selama ini menjadi tantangan besar bagi Kota Kupang.
Menurutnya, persoalan air bersih bukanlah masalah sederhana karena dihadapkan pada berbagai kompleksitas, seperti pertumbuhan penduduk, keterbatasan sumber air, serta kondisi geografis. Namun, dengan memperkuat sinergi antarpemerintah, tantangan tersebut diyakini dapat diatasi secara bertahap dan berkelanjutan.
Wali Kota juga menjelaskan, Pemerintah Kota Kupang saat ini terus melakukan pembenahan terhadap sumber air dan infrastruktur pendukung, termasuk peningkatan debit air serta pembaruan peralatan, guna meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa air bersih tidak hanya berkaitan dengan jaringan dan pipa, tetapi juga menyangkut kesehatan dan kualitas hidup warga.
Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melki Laka Lena menegaskan, kerja sama ini merupakan langkah penting dan strategis, mengingat persoalan air bersih di Kota Kupang telah lama menjadi isu serius yang membutuhkan penanganan kolaboratif.
“Kerja sama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota ini harus menjadi role model bahwa dalam berbagai urusan, kita bisa dan harus bekerja sama untuk sebesar-besarnya kepentingan publik, baik di kota maupun secara luas di NTT,” tegas Gubernur.
Gubernur juga menyoroti pentingnya profesionalisme dan kreativitas pemerintah daerah, terutama di tengah kebijakan pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat. Karena itu, sinergi lintas pemerintahan perlu terus diperkuat agar pelayanan publik, khususnya penyediaan air bersih, dapat berjalan secara adil, merata, dan berkelanjutan.
Kerja sama ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pelayanan air bersih yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Kota Kupang, sekaligus memperkuat arah pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berpusat pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (oan/jdz)
