Kupang Raih Penghargaan Nasional, Walikota Terima Apresiasi Menteri Hukum atas Hadirnya Posbankum

oleh -80 Dilihat

KUPANG, mediantt.com – Pemerintah Kota Kupang kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menerima langsung piagam penghargaan dari Menteri Hukum, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., atas dukungan aktif dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga tingkat kelurahan.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian Peresmian Posbankum dan Pembukaan Pelatihan Paralegal Serentak se-Nusa Tenggara Timur (NTT) yang digelar di Palaccio Ballroom Aston Kupang Hotel and Convention Center, Kamis (19/2).

Wali Kota Kupang hadir didampingi Sekretaris Daerah Kota Kupang Jeffry Edward Pelt, S.H., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Kupang Hengky C. Malelak, S.STP., M.M., serta sejumlah kepala perangkat daerah, camat, dan lurah se-Kota Kupang.

Penyerahan penghargaan tersebut turut disaksikan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, unsur Forkopimda Provinsi NTT, Ketua DPRD Kota Kupang, para bupati se-NTT, pimpinan kementerian/lembaga dan perguruan tinggi, tokoh agama, tokoh adat, serta peserta pelatihan paralegal yang mengikuti kegiatan secara luring maupun daring.

Penghargaan diberikan kepada 22 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi NTT, termasuk Kota Kupang, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, inklusif, dan mudah diakses masyarakat. Apresiasi ini sekaligus menegaskan keseriusan Pemkot Kupang dalam meningkatkan kesadaran hukum hingga ke tingkat kelurahan.

Sebanyak 3.442 Posbankum resmi diluncurkan secara serentak di seluruh wilayah NTT. Peluncuran ini dirangkaikan dengan pelatihan paralegal guna membekali peserta dengan kemampuan pencegahan dan penyelesaian konflik melalui mediasi, konsiliasi, serta penerapan prinsip hukum nasional. Program ini diharapkan memperkuat sistem pelayanan hukum sekaligus menekan potensi eskalasi konflik di daerah.

Menteri Hukum RI menegaskan bahwa Posbankum bukan sekadar lembaga administratif, melainkan instrumen negara untuk memastikan kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu memperoleh akses keadilan.

“Negara harus hadir memastikan keadilan dapat dijangkau semua lapisan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan komitmen transformasi digital kementeriannya melalui ratusan layanan publik yang telah terdigitalisasi, serta dukungan terhadap rencana pembukaan Program Studi Kenotariatan di NTT guna memperkuat sumber daya manusia di bidang hukum.

Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyebut pembentukan ribuan Posbankum sebagai wujud reformasi hukum yang berpihak pada rakyat dan sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

Menurutnya, layanan konsultasi, mediasi, dan pendampingan di tingkat desa menjadi solusi penyelesaian persoalan secara non-litigasi, sesuai karakteristik wilayah kepulauan NTT.

Wakil Menteri Desa dan PDT RI Ahmad Riza Patria menambahkan, Posbankum Desa berperan sebagai wadah layanan hukum komprehensif bagi masyarakat dan aparatur desa, dengan fokus pada mediasi, konsiliasi, serta rujukan bantuan hukum pro bono melalui kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan pemerintah desa.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, turut mengapresiasi kontribusi pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kota Kupang, dalam pembentukan Posbankum. Meski menghadapi tantangan infrastruktur, akses transportasi, dan jarak antarwilayah, kolaborasi yang terbangun dinilai menunjukkan komitmen nyata menghadirkan layanan hukum hingga ke pelosok.

Selain peresmian, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk tokoh agama, tokoh adat, perguruan tinggi, serta jajaran Forkopimda, guna memperkuat sinergi pelaksanaan program bantuan hukum nasional hingga tingkat desa dan kelurahan.

Dengan capaian tersebut, Kota Kupang kembali menegaskan posisinya sebagai daerah yang progresif dan konsisten mendukung reformasi hukum nasional, sekaligus menghadirkan akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat. (ronald/st)