Kuasa Hukum keluarga Vika sedang memberikan keterangan Pers.
KUPANG, mediantt.com – Tim Penasehat Hukum keluarga almarhumah Yohana Fransiska Serwutun (Vika), Lodovikus Ignasius Lamuri, secara resmi membongkar sejumlah kejanggalan fatal dan rangkaian data siluman yang ditemukan dalam dokumen visum et repertum luar serta autopsi ekshumasi korban.
Pernyataan ini dikeluarkan setelah tim kuasa hukum diberikan akses untuk memeriksa dokumen medis tertulis pada 11 Mei 2026, menyusul klaim sepihak dari Kapolresta Kupang Kota pada 28 April 2025 yang menyatakan bahwa kematian Vika adalah bunuh diri.
Berdasarkan konfrontasi data yang mendalam antara dokumen tertulis visum et repertum (30 November 2024) dan hasil autopsi ekshumasi (3 Maret 2025) dengan kesaksian keluarga, saksi rekan korban, serta didukung bukti foto otentik di kamar jenazah, Lodovikus Lamuri membeberkan lima temuan krusial.
Manipulasi Data Perhiasan Emas Korban
Lodovikus mengungungkapkan, di dalam dokumen tertulis visum et repertum luar, tercatat secara eksplisit bahwa perhiasan korban tidak ada. Faktanya, Tim Penasehat Hukum memegang bukti dokumentasi fisik visual yang memperlihatkan secara jelas bahwa sepasang anting emas masih terpasang rapi di telinga kanan korban saat berada di kamar jenazah.
“Secara logika hukum dan administrasi forensik, jika objek fisik yang mencolok dan melekat langsung pada tubuh jenazah seperti emas saja bisa salah dicatat atau ditiadakan, maka akurasi dan integritas pemeriksaan organ dalam pada dokumen tersebut secara mutlak patut diragukan dan cacat materiil demi hukum,” tegas Lodovikus.
Indikasi Penyalinan Data Fiktif yang Sistematis
Lodovikus menilai dokumen tertulis mencatat adanya luka lecet tidak beraturan berukuran raksasa di leher kanan (8×6 cm) dan leher kiri (7×5 cm), yang secara konsisten diikuti kembali dalam hasil autopsi ekshumasi empat bulan kemudian.
Namun menurut Lodovikus, bukti foto serta kesaksian keluarga menyatakan leher almarhumah bersih, mulus, dan utuh tanpa luka luar sedikit pun.
“Secara sains forensik, konsistensi angka sentimeter yang persis sama setelah jenazah mengalami pembusukan empat bulan di dalam tanah adalah hal yang tidak masuk akal secara ilmiah. Kami menilai ini adalah bukti otentik adanya tindakan penyalinan data fiktif demi melegalkan skenario gantung diri,” ujarnya.
Dugaan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik
Lodovikus menyatakan dokumen resmi mencatat kesimpulan spesifik mengenai kondisi lidah yang membiru/keunguan, serta menyatakan area vital dan dubur tidak ada kelainan.
“Faktanya, ayah kandung korban yang mengawal ketat seluruh proses dan menyaksikan langsung bahwa tim medis sama sekali tidak pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap lidah, vagina, maupun dubur korban,” tegas Lodovikus.
Ia menilai tindakan mencantumkan hasil medis tanpa pemeriksaan riil ini diduga kuat melanggar Pasal 266 KUHP tentang Keterangan Palsu dalam Akta Otentik yang direkayasa di balik meja demi memaksakan impresi gantung diri wajar.
Rekayasa Letak Lebam Almarumah
Lodovikus juga menyoroti dokumen tertulis mencatat lebam mayat ditemukan merata di area dada, punggung, hingga pangkal paha sampai ujung jari kaki untuk mengesankan posisi mati tergantung tegak.
“Padahal, saat pemeriksaan fisik berlangsung, dokter pemeriksa menunjuk langsung di hadapan ayah dan tante korban bahwa lebam mayat hanya ada di bagian punggung belakang,” jelas Lodovikus.
Hal ini diperkuat dengan foto kaki korban di kamar mayat yang bersih dari lebam dan justru menunjukkan adanya luka memar di bagian dalam kaki kiri.
Paradoks Hukum
Lodovikus juga menyoroti adanya praktik tebang pilih yang fatal dalam pencatatan fakta. Di satu sisi, dokumen memuat data ‘siluman’ yang tidak pernah diperiksa secara fisik.
“Di sisi lain, bukti kekerasan berupa luka memar dan lecet yang nyata-nyata ada di kaki kiri korban dan disaksikan langsung oleh keluarga saat evakuasi justru sengaja diluputkan dan dihilangkan dari dokumen resmi,” terangnya.
Atas temuan-temuan fatal tersebut, Lodovikus Ignasius Lamuri menilai, seluruh dokumen administrasi forensik dalam kasus ini telah kehilangan kredibilitasnya akibat adanya dugaan rekayasa administrasi terstruktur.
“Kami akan terus mendesak agar adanya evaluasi total dan penyelidikan independen demi keadilan bagi almarhumah Yohana Fransiska Serwutun dan keluarga,” pungkasnya. (roy)
