KUPANG, mediantt.com – Sidang praperadilan kasus dugaan kredit macet Bank NTT kian memanas. Kuasa hukum Komisaris Utama BPR Crista Jaya, Christofel Liyanto, Dr. Adhitya Nasution, S.H., M.H., secara tegas menyoroti dugaan cacat prosedur dalam penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) oleh pihak Kejaksaan.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (19/2/2026), Adhitya menyebut terdapat sprindik umum dan sprindik khusus yang diterbitkan berulang kali dalam perkara tersebut. Menurutnya, hal itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum dan legalitas proses penyidikan.
“Kami sudah menerima penjelasan bahwa memang ada sprindik umum dan sprindik khusus yang dikeluarkan berulang-ulang. Namun, dalam praktiknya, ini menjadi persoalan karena tidak jelas batas dan perbedaannya,” ujar Adhitya kepada awak media usai sidang.
Ia menilai, penerbitan sprindik yang berulang tanpa kejelasan konstruksi hukum berpotensi menimbulkan cacat prosedur. Apalagi, kata dia, sejak awal kliennya dipanggil bukan dalam kapasitas sebagai pihak yang diduga terlibat tindak pidana, melainkan karena hubungan perdata berupa utang-piutang dengan Rafi.
“Klien kami pertama kali dipanggil pada 2023 karena memiliki hubungan utang dengan Rafi, yang terjadi jauh sebelum dugaan kredit fiktif di Bank NTT. Ini harus dilihat secara kronologis dan hukum,” tegasnya.
Menurut Adhitya, dugaan tindak pidana yang dilakukan Rafi justru terjadi setelah yang bersangkutan berutang kepada Christofel Liyanto. Karena itu, pihaknya menolak anggapan adanya persekongkolan.
“Faktanya, dugaan perbuatan Rafi dilakukan setelah ia berutang kepada klien kami. Artinya, perbuatannya diduga untuk menutupi utang tersebut, bukan bagian dari konspirasi dengan klien kami atau pihak bank,” katanya.
Tak Menjawab Substansi
Dalam persidangan, pihak termohon menghadirkan saksi ahli. Namun Adhitya menilai keterangan yang diberikan tidak menjawab secara lugas pertanyaan tim pemohon, terutama terkait aspek legalitas sprindik dan prosedur penyidikan.
“Dari seluruh pertanyaan yang kami ajukan, tidak satu pun dijawab secara tegas. Banyak yang bersifat opini dan tidak menyentuh substansi prosedural yang kami persoalkan,” ujarnya.
Sebaliknya, saksi fakta yang dihadirkan, yakni mantan Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, dinilai lebih responsif dalam menjawab pertanyaan.
Bagi tim kuasa hukum, praperadilan ini bukan semata-mata soal pokok perkara, melainkan menguji sah atau tidaknya prosedur yang ditempuh penyidik.
“Kalau prosedurnya keliru sejak awal, maka seluruh proses berikutnya patut dipertanyakan. Praperadilan ini untuk menguji itu,” tegas Adhitya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya. Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu apakah proses penyidikan dalam kasus ini dinilai telah berjalan sesuai koridor hukum atau sebaliknya. (roy)
