Kuasa Hukum Christofel Liyanto Siap Hadirkan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan

oleh -74 Dilihat

Dr. Adhitya Nasution

KUPANG, mediantt.com – Kuasa hukum Christofel Liyanto, Dr. Adhitya Nasution, SH., MH., menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti untuk diajukan dalam sidang pembuktian praperadilan yang dijadwalkan berlangsung Kamis (12/2/2026).

Hal itu disampaikan Adhitya usai sidang pembacaan permohonan praperadilan yang digelar Rabu (11/2). Ia menegaskan, seluruh dokumen yang akan diajukan telah dipersiapkan secara lengkap dan dilegalisasi.

“Berkaitan dengan bukti-bukti, kami sudah siap. Semua sudah dilegalisasi dan siap diajukan dalam sidang pembuktian besok,” ujarnya.

Menurut Adhitya, pengajuan praperadilan merupakan langkah hukum yang ditempuh sebagai bentuk keberatan atas proses penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menegaskan, praperadilan adalah hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi dan menjadi bagian dari mekanisme kontrol terhadap proses penegakan hukum.

“Pengajuan praperadilan ini adalah bentuk pembelaan. Secara normatif, langkah ini sah dan dijamin oleh hukum,” tegasnya.

Adhitya juga menyinggung jawaban pihak jaksa dalam persidangan sebelumnya. Menurutnya, jawaban yang disampaikan masih bersifat normatif dan terdapat sejumlah hal yang belum terjawab secara substansial. Poin-poin tersebut, kata dia, akan dipertegas dalam kesimpulan nanti.

Dalam sidang pembuktian, pihaknya tidak akan menghadirkan saksi fakta karena pokok permohonan praperadilan tidak menyentuh substansi perkara, melainkan aspek prosedural dalam proses hukum.

“Kami tidak masuk ke pokok perkara atau fakta materil. Karena itu, kami menyiapkan ahli untuk memberikan pendalaman dari sisi hukum,” jelas Adhitya.

Sidang pembuktian praperadilan ini akan menjadi tahap penting dalam menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Christofel Liyanto sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (roy)