Kuasa Hukum Christofel Ajukan 31 Bukti di Praperadilan, Soroti Penetapan Tersangka Dinilai Prematur

oleh -91 Dilihat

Aditya Nasution

KUPANG, mediantt.com – Kuasa hukum Christofel Liyanto menyerahkan 31 bukti dalam sidang pembuktian praperadilan yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis (12/2/2026).

Seluruh bukti tersebut diajukan untuk memperkuat permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon. Dari total 31 bukti, terdapat dua dokumen yang disebut sebagai bukti utama, yakni surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada hari yang sama.

Kepada wartawan usai sidang, kuasa hukum Christofel, Adithya Nasution, menjelaskan bahwa dua dokumen tersebut menjadi poin penting dalam argumentasi hukum yang dibangun pihaknya.

“Dari dua bukti utama itu, kami ingin menunjukkan bahwa penetapan tersangka dalam perkara dugaan kredit fiktif di Bank NTT ini salah sasaran. Klien kami justru merupakan korban dari Rahmat sejak tahun 2016,” tegas Adithya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak mengajukan bukti yang masuk dalam pokok perkara. Namun, mereka menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya hubungan keperdataan antara Rachmat dan kliennya, berupa hubungan utang piutang.

“Kami tidak mengajukan bukti yang masuk dalam perkara pokok. Bukti utama yang kami ajukan adalah adanya hubungan keperdataan antara Rachmat dan klien kami, yakni hutang-piutang,” jelasnya.

Menurut Adithya, proses penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai terlalu prematur dan mengabaikan sejumlah aspek penting dalam hukum acara pidana.

“Dalam KUHAP memang diatur mengenai proses penyidikan. Namun dalam KUHAP yang baru, penetapan tersangka harus memenuhi asas fair trial dan due process of law,” ujarnya.

Ia menegaskan, sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik wajib memenuhi sejumlah aspek, termasuk pemeriksaan saksi dan klarifikasi yang memadai terhadap calon tersangka.

Lebih lanjut, Adithya menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan dua saksi ahli untuk dihadirkan dalam agenda sidang berikutnya. Bahkan, salah satu ahli berasal dari luar NTT.

“Terkait agenda sidang selanjutnya, kami sudah berkoordinasi dengan dua saksi ahli, termasuk yang berada di luar NTT. Karena waktu praperadilan ini terbatas, kami akan mengupayakan agar keduanya bisa dihadirkan sebelum sidang berlangsung,” katanya. (roy)