KPK Ingatkan NTT Ada di Zona Merah Rentan Korupsi, Melki: Lebih Baik Dicegah daripada Ditindak

oleh -44 Dilihat

KUPANG, mediantt.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah, di Aula Fernandez Lantai IV Kantor Gubernur NTT, Kamis (21/5/2026). Fokus utama membedah pengelolaan APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ), optimalisasi pendapatan daerah, serta berbagai potensi kerawanan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Rapat yang dihadiri Ketua DPRD NTT, inspektorat, pimpinan OPD hingga jajaran KPK itu menjadi forum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah di NTT, termasuk menyoroti rendahnya indeks pencegahan korupsi dan tingginya kerentanan penyalahgunaan kewenangan berdasarkan data KPK.

Dalam forum itu, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah harus terbuka terhadap evaluasi dan pengawasan KPK.

Ia mengatakan, kondisi fiskal NTT yang terbatas menuntut pengelolaan anggaran dilakukan secara hati-hati dan tepat sasaran.

“Anggaran kita sekitar Rp5,5 triliun. Setengahnya dari pendapatan daerah dan setengahnya transfer pusat. Karena itu kita harus memastikan setiap rupiah digunakan sesuai aturan dan berdampak bagi masyarakat,” kata Melki.

Menurutnya, berbagai persoalan tata kelola yang selama ini terjadi harus menjadi bahan introspeksi seluruh OPD, terutama karena masih banyak pelayanan publik yang belum berjalan sesuai aturan.

“Banyak parameter pelayanan publik kita belum berjalan sesuai regulasi sehingga kebocoran terjadi. Bahkan mungkin ada kesalahan yang dilakukan tanpa disadari tetapi masuk kategori korupsi,” ujarnya.

Melki meminta seluruh pimpinan OPD mengikuti evaluasi KPK secara serius dan terbuka, termasuk membedah detail penggunaan anggaran di masing-masing sektor.

Ia menilai, pendekatan pencegahan jauh lebih penting dibanding penindakan setelah pelanggaran terjadi. “Lebih baik dicegah daripada ditindak. Kalau ada sinyal kesalahan, lebih baik diingatkan lebih awal supaya bisa segera diperbaiki,” katanya.

Melki juga menyoroti upaya Pemprov NTT meningkatkan PAD. Dari total APBD sekitar Rp5,5 triliun, lebih dari Rp2,7 triliun ditargetkan berasal dari pendapatan daerah.

Karena itu, ia meminta Badan Pendapatan Daerah dan OPD terkait membuka seluruh data kepada KPK agar potensi kebocoran bisa diketahui sejak awal.

“KPK punya pengalaman mendeteksi persoalan di banyak daerah. Jadi lebih baik kita terbuka supaya bisa dipandu memperbaiki sistem,” ujarnya.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua, mengatakan, KPK hadir tidak hanya dalam fungsi penindakan, tetapi juga pengawasan dan pencegahan agar pemerintah daerah mampu memperbaiki sistem tata kelola sejak dini.

“Kami hadir lengkap. Ada satgas pencegahan dan ada juga satgas penindakan. Jadi bukan hanya melakukan monitoring, tetapi juga memastikan ada upaya nyata memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah,” kata Maruli.

Menurut dia, rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI terkait penguatan pemberantasan korupsi di daerah. Ia menegaskan pemerintah daerah perlu berani melihat kelemahan dan persoalan internal sebagai langkah awal pembenahan birokrasi.

“Untuk memperbaiki keadaan, kita harus berani mendiagnosis masalahnya terlebih dahulu. Fokus kita bukan mencari kesalahan, tetapi memahami titik rawan agar bisa dicegah bersama,” ujarnya.

Dalam pemaparan KPK, data Monitoring Center for Prevention (MCP) menunjukkan skor pencegahan korupsi Pemprov NTT pada 2025 turun dari 46,3 menjadi 32,31. Hampir seluruh indikator berada pada kategori merah atau berisiko tinggi.

“Kami melihat hampir semua area masih merah. Artinya kesungguhan dalam pencegahan korupsi masih rendah,” kata Maruli.

Selain MCP, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK juga menunjukkan Pemprov NTT berada pada kategori “rentan korupsi” dengan skor 65,26. Kondisi tersebut disebut bertahan selama lima tahun berturut-turut.

Penilaian itu berasal dari persepsi ASN internal, masyarakat pengguna layanan, pelaku usaha, hingga penilaian para ahli dan lembaga pengawas eksternal.

“Selama lima tahun berturut-turut, NTT masih berada di zona merah kerentanan korupsi,” ujarnya.

KPK mencatat sejumlah sektor yang paling rawan terhadap praktik korupsi, di antaranya pengadaan barang dan jasa, pengelolaan anggaran, jual beli jabatan, gratifikasi, konflik kepentingan, hingga perdagangan pengaruh dalam penentuan kebijakan.

Maruli menjelaskan, praktik penerimaan hadiah, pengaturan proyek, hingga penyalahgunaan jabatan masih menjadi ancaman utama di pemerintahan daerah.

“Yang paling banyak ditangani KPK itu terkait suap, gratifikasi, dan pengadaan barang jasa. Risiko itu juga ada di pemerintah daerah,” katanya.

KPK juga menyoroti tingginya risiko konflik kepentingan, terutama jika pejabat daerah memiliki usaha yang berkaitan dengan proyek pemerintah.

“Kalau punya usaha, jangan terkait proyek pemerintah daerah karena sangat rawan konflik kepentingan,” ujar Maruli.

KPK dalam pemaparannya juga menyoroti kondisi kapasitas fiskal NTT yang masih lemah sehingga ruang kebocoran dan inefisiensi harus ditekan semaksimal mungkin.

Belanja pegawai dan belanja barang jasa disebut mengalami peningkatan signifikan, sementara belanja modal untuk pembangunan infrastruktur justru menurun.

“Karena fiskal kita terbatas, ruang inefisiensi harus ditutup rapat,” kata Maruli.

Sektor pengadaan barang dan jasa menjadi perhatian khusus karena nilai belanja pengadaan Pemprov NTT tahun 2026 mencapai sekitar Rp1,7 triliun.

Sebagian besar pengadaan dilakukan melalui metode e-purchasing dan pengadaan langsung yang dinilai rawan penyimpangan jika pengawasan tidak berjalan optimal.

“Metode digital memang memudahkan, tetapi risiko persekongkolan di luar sistem juga meningkat,” ujarnya.

KPK juga menemukan masih ada paket pengadaan yang belum diumumkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), padahal seluruh belanja seharusnya sudah dipublikasikan secara terbuka.

Selain pengadaan barang dan jasa, KPK menyoroti potensi manipulasi target pendapatan daerah yang dapat berdampak pada defisit anggaran dan berkurangnya efektivitas pembangunan.

Dalam rapat itu, KPK menegaskan paradigma pencegahan korupsi kini diarahkan pada deteksi dini dan sistem peringatan awal agar penyimpangan dapat diketahui sebelum berkembang menjadi perkara hukum.

Maruli mengatakan, KPK akan menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut dengan rekomendasi dan rencana aksi yang harus dijalankan pemerintah daerah.

“Kami optimistis kalau ada komitmen kuat dari kepala daerah, DPRD, dan seluruh OPD, tata kelola pemerintahan di NTT bisa diperbaiki. Tetapi kalau pencegahan tidak berjalan serius, KPK juga memiliki kewenangan penindakan,” katanya. (*/jdz)