Fransisco Bernando Bessi.
KUPANG, mediantt.com – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia meminta penjelasan dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terkait laporan yang diajukan Direktur UD Tatap Jaya, Maria Bernadeta Yuni Caecariba.
Permintaan klarifikasi tersebut menyusul laporan Bernadeta yang sebelumnya disampaikan ke Komisi Kejaksaan RI pada 4 Februari 2026.
Kuasa hukum Maria Bernadeta Yuni Caecariba, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan Komisi Kejaksaan RI telah menggelar rapat pleno pada 26 Februari 2026 untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Komisi Kejaksaan RI sudah menggelar rapat pleno pada 26 Februari 2026 untuk meminta penjelasan dari Kejati NTT terkait laporan klien kami yang disampaikan pada 4 Februari 2026,” kata Fransisco, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan sikap diskriminatif yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor saat melakukan pemeriksaan terhadap kliennya dalam perkara proyek di Kabupaten Alor.
Fransisco menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi mengenai tanggapan Kejati NTT terhadap permintaan penjelasan dari Komisi Kejaksaan RI.
“Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak Kejati NTT kepada Komisi Kejaksaan RI,” ujarnya.
Ia berharap, Kejati NTT segera memberikan klarifikasi agar proses penanganan laporan di Komisi Kejaksaan dapat segera berlanjut.
Menurut Fransisco, setelah Kejati NTT menyampaikan penjelasan, Komisi Kejaksaan RI akan kembali menggelar rapat pleno untuk membahas tindak lanjut laporan tersebut.
“Setelah Kejati NTT memberikan tanggapan, Komisi Kejaksaan RI akan kembali menggelar rapat pleno, dan hasilnya akan disampaikan kepada klien kami sebagai pelapor,” katanya.
Fransisco juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI yang dinilai responsif dalam menanggapi laporan tersebut. “Kami sangat berterima kasih karena Bapak Ketua Komisi Kejaksaan RI langsung menangani laporan kami sebagai Komisioner Komisi Kejaksaan RI,” tegasnya. (roy)
