Kejati NTT Dalami Dugaan Keterlibatan Mantan Bupati Flotim

oleh -56 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, terus berupaya mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan keluarga berencana atau alat kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Larantuka, Tahun Anggaran (TA) 2009, senilai Rp 9,6 miliar.

Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Shirley Manutede, SH, MH kepada wartawan, Selasa (31/5) di ruang kerjanya mengatakan, saat ini tim Tipidsus Kejati NTT terus mendalami kasus dugaan korupsi senilai Rp 9,6 miliar di Kabupaten Flotim.

Dikatakan Shirley, sejauh ini kasus dugaan korupsi itu masih dalam penyelidikan tim Tipidsus Kejati NTT untuk bisa mengungkap siapa yang bertanggungjawab. “Saat ini kami masih periksa saksi untuk bisa tahu siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus itu,” kata Shirley.

Menurut dia, sejauh ini kasus dugaan korupsi itu belum ada penetapan tersangka oleh Kejati NTT, dan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Bahkan, dalam kasus itu penyidik telah memeriksa mantan bupati Flotim, Simon Hayon.

“Mantan Bupati Flotim sudah diperiksa beberapa waktu lalu. Sejauh ini kita masih dalami dugaan keterlibatannya. Sehingga masih dalam penyilidikan,” ungkap Shirley.

Bahkan, kata Shirley, saat ini tim penyidik telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT untuk melakukan perhitungan kerugian negara, dan hasilnya ditemukan kerugian negara senilai Rp 2 miliar.

“Hasil sementara BPKP NTT temukan Rp 2 miliar dikorupsi,” kata Shirley.

Kata Shirley,  Simon Hayon diperiksa sebagai Ketua Tim Pengawas dan Pengendali Proyek Setda Flotim. Tim ini dibentuk untuk mengawasi semua proyek yang dilaksanakan di seluruh SKPD lingkup Pemkab Flotim, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Untuk diketahui,  penyidikan kasus ini dilakukan tim penyidik yang beranggotakan, Oder Maks Sombu, Roberth Jimmy Lambila, Yupiter Selan, dan Henderina Malo, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kajati NTT, Nomor: Print-05/P.3/Fd.1/05/2016tanggal 4 Mei 2016.

Pemeriksaan saksi tambahan juga dilakukan tim penyidik Kejati NTT di Kantor Kejari Larantuka. Setelah penyidikan rampung, tim penyidik segera mengevaluasi hasil penyidikan guna menetapkan pihak-pihak yang dinilai paling bertanggungjawab dalam kasus dimaksud. (che)

Foto: John W. Purba, SH, MH.