Kanwil Hukum dan HAM NTT Bentuk Tim Pengawasan Orang Asing

oleh -55 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Untuk mengawasi orang asing yang hingga saat ini terdaftar sebanyak 108 orang di NTT, Jumat (7/4), Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Orang Asing di NTT. Orang asing itu terdata terbanyak di bidang pendidikan, sector keagamaan dan bidang perdagangan dan penyatuan keluarga yang didominasi warga Timor Leste.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, Fery M. Sihite mengatakan, Pembentukan Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing di tingkat pusat dan daerah. Juga, Keputusan Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM  NTT No. W22-588.PW.02.03 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Penguatan Tim Pora pada Divisi Keimigrasian.

“Ini  dimaksudkan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinir dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing,” katanya.

Ia menyebutkan, anggota tim Pora tingkat propinsi terdiri dari unsur Kanwil Kemenkuham, Kepolisian Daerah, Pemda, Badan Narkotika Nasional (BNN) Daerah, Badan Intelijen Nasional (BIN) Daerah, Komanda Resor Militer (Korem), Pangkalan Udara Utama Angkatan Udara, Komando Pangkalan Utama Angkatan Laut, Kejaksaan Tinggi, Kantor Wilayah Pajak.

Sedangkan di tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur Kantor Imigrasi, Kepolisian Resor Kota,Kejaksaan Negeri,Pemda,BNN Kab/Kota, BIN, Kodam,Pangkalan TNI AL dan AU.

“Beberapa isu dan masalah menjadi perhatian pada rapat koordinasi seperti Calon Tenaga Kerja Indonesia non procedural, terutama menjadi perhatian khusus bagi para TKI dalam penerbitan paspor,” tegasnya.

Data dari Dinas Nakertrans NTT sejak Januari 2017 menyebutkan, ada 150 TKI nonprosedural yang telah diamankan dan dibina,termasuk pengawasan 51 warga negara Turki yg mempunyai ijin tinggal sementara yang bekerja di kapal tangker listrik yang berlabuh di Pelabuhan Tenau.

Pengawasan juga dilakukan oleh Satgas Bandara El Tari terhadap para kru pesawat asing yang unschedule/tidak terjadwal. Penyalahgunaan visa juga menjadi perhatian, tantangan pengawasan berupa topografi dan jarak tempuh antar kabupaten menjadi kendala tersendiri dalam pengawasan orang asing. Keberadaan orang asing di rumah detensi imigrasi tempat penampungan sementara bagi orang asing yang melanggar aturan imigrasi atau yang mencari suaka,

Soal penetapan NTT sebagai New Tourism Territory, lanjut dia, menjadi perhatian BIN di Labuan Bajo terhadap kapal-kapal Cruise, karena pemeriksaan imigrasi masih dipusatkan di Kantor Imigrasi Kelas II Maumere, yang akan berdampak pada potensi pelanggaran keimigrasian dan arus masuk Jemaat Thabliq yang sebagian besar warga negara asing.

“Terima kasih atas sinergitas semua instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah NTT,” kata Fery. (rony)

Foto : Suasana Rakor Pengawasan Orang Asing, Jumat (7/4).