Kajari Rote Ndao Bantah Isu Fee Proyek: Silakan Lapor Jika Punya Bukti

oleh -39 Dilihat

Febrianda Reyendra.

KUPANG, mediantt.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rote Ndao, Febrianda Reyendra, membantah tegas tudingan keterlibatan jaksa dalam praktik permintaan fee proyek kepada kontraktor. Ia bahkan menantang pihak yang menuding untuk segera melapor jika memiliki bukti.

Isu tersebut sebelumnya beredar di media sosial Facebook melalui akun anonim dalam grup Anak Rote Anti Korupsi (ARAK). Dalam unggahan itu, disebutkan adanya dugaan jaksa di Rote Ndao kerap mengancam serta meminta fee proyek kepada sejumlah kontraktor melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Menanggapi hal tersebut, Febrianda Reyendra saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (6/4) malam, dengan tegas membantah seluruh tudingan tersebut.

Ia memastikan, baik pimpinan maupun seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Rote Ndao tidak pernah terlibat dalam praktik permintaan fee proyek maupun intervensi terhadap proses pembangunan daerah.

“Pimpinan maupun anggota Kejaksaan Negeri Rote Ndao hingga saat ini tidak ada yang terlibat dalam kegiatan mencari atau meminta fee proyek di pemerintahan, serta tidak menggerogoti kegiatan pembangunan daerah atau ikut campur dalam menentukan pemenang proyek,” tegas Febrianda.

Ia juga mempersilakan masyarakat untuk melaporkan jika действительно memiliki bukti terkait dugaan tersebut. “Yang punya bukti silakan lapor. Saya akan tindak tegas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Febrianda menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh proses pembangunan di Rote Ndao agar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Di sisi lain, ia mengungkapkan pihaknya justru telah menerima informasi terkait dugaan praktik jual beli proyek oleh oknum tertentu.

“Kami sudah mendapat info soal dugaan jual beli proyek oleh oknum-oknum tim sukses Bupati Rote Ndao. Kami akan tindak tegas hal itu,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Joni Adu, juga membantah keras tudingan adanya pungutan liar maupun intervensi dalam proses tender.

“Sampai saat ini, kami melaksanakan tender sesuai aturan dan tidak pernah ada oknum jaksa yang meminta uang atau jatah,” tegas Joni.

Ia menegaskan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai prosedur tanpa campur tangan pihak mana pun.

“Itu fitnah. Kami bekerja sesuai prosedur dan tidak pernah ada intervensi maupun permintaan uang dari oknum jaksa. Ini fitnah kejam,” pungkasnya. (roy)