Gubernur Sebut Pengunduran Diri Umbu Praing dari Calon Dirut Bank NTT Jadi Urusan OJK

oleh -231 Dilihat

Gubernur Melki menjawab pertanyaan Wartawan di DPRD NTT, Kamis (5/6).

KUPANG, mediantt.com – Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, memastikan telah menerima surat pengunduran diri calon Direktur Utama Bank NTT, Yohanes Landu Praing, yang disampaikan melalui surat resmi dan pesan WhatsApp. Namun, ia menegaskan bahwa proses lebih lanjut kini berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Saya sudah terima suratnya juga via WA. Tapi soal pengunduran diri Pak Umbu Praing bukan menjadi urusan kami lagi. Itu menjadi kewenangan OJK untuk dinilai dan diproses lebih lanjut,” kata Gubernur kepada wartawan, Rabu (5/6/2025).

Menurut Gubernur Melki, hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTT sebelumnya telah menetapkan sejumlah opsi, dan semua keputusan selanjutnya akan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Hasil RUPS sudah ada dan terbuka bagi siapa saja. Sejak awal kami memang sudah menyiapkan beberapa opsi untuk mengisi jabatan direksi. Jadi tidak ada yang dikangkangi. Semua berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Menanggapi pengunduran diri Umbu Praing, Gubernur menyebut hal itu mungkin dipertimbangkan dengan melihat situasi dan kondisi saat ini. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan OJK.

“Kami tidak tahu apakah pengunduran diri itu diterima seluruhnya atau sebagian. OJK yang akan menilai. Setelah itu dikembalikan lagi ke pemegang saham untuk diputuskan,” ujarnya.

Dia juga menegaskan pentingnya segera memiliki direksi definitif demi kelancaran tata kelola perusahaan.

“Yang pasti, semakin cepat keputusan OJK, semakin baik. Kita butuh direksi definitif demi tata kelola perusahaan yang sehat dan profesional,” tutupnya.

Praing Tak Bisa Duduki Jabatan Lain

Mengutip kabarntt.com, Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, mengatakan, dengan mundurnya Yohanis Landu Praing, maka yang bersangkutan tidak berhak lagi menempati posisi apa pun dalam jajaran direksi Bank NTT.

“Yohanis dalam RUPS waktu lalu diusulkan menjadi calon Direktur Utama. Jadi kalau hari ini dia menyatakan mundur, berarti dia tidak bisa ikut dalam proses pemilihan direksi ataupun menempati jabatan lain di Bank NTT,” tegas Falent, Kamis (5/6).

Dia menjelaskan, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 14 Mei 2025 lalu, hanya dua nama yang disepakati sebagai calon Dirut Bank NTT yakni Yohanis Landu Praing dan Charlie Paulus.

Menurut dia, keputusan RUPS tidak memberikan ruang fleksibilitas bagi kandidat yang mundur untuk berpartisipasi dalam seleksi jabatan lain.

“Saya tegaskan Yohanis dalam RUPS diusulkan sebagai salah satu calon Direktur Utama bukan untuk mundur dan kemudian nanti duduki salah satu jabatan. Sehingga ketika ia memutuskan mundur, itu berarti seluruh hak dan peluang untuk menjadi bagian dari struktur direksi Bank NTT secara otomatis gugur,” tegas pemegang saham ke 4 pada Bank NTT itu.

Falent menambahkan, dalam proses pemilihan yang berlangsung pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 14 Mei 2025, para kepala daerah bersama Gubernur telah berkomitmen untuk menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.

Falent juga menegaskan, keputusan untuk tidak membuka ruang bagi Yohanis untuk menduduki jabatan lain adalah bentuk konsistensi terhadap hasil RUPS.

“Kalau hari ini kita longgarkan aturan hanya karena satu individu mundur dan ingin kembali dalam posisi lain, maka besok-besok siapa pun bisa lakukan hal serupa. Ini berbahaya untuk stabilitas organisasi,” katanya.

Dia juga mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam proses seleksi dan manajemen Bank NTT menjunjung tinggi etika dan integritas demi menjaga kepercayaan masyarakat.

“Yang paling penting adalah menjaga kepercayaan publik. Bank NTT bukan milik pribadi, ini milik rakyat NTT. Maka setiap langkah harus mencerminkan tanggung jawab itu,” pungkas Purnawirawan TNI AD berpangkat Mayor itu. (*/jdz)