Gubernur Melki meluncurkan 100 ribu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di NTT.
KUPANG, mediantt.com – Senin (21/7), Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, secara resmi meluncurkan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 100 ribu pekerja rentan di seluruh wilayah NTT, Senin (21/7). Peluncuran di Hotel Harper Kupang ini merupakan langkah nyata dari realisasi janji kampanye Melki-Johni untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja, khususnya di sektor informal.
Program ini bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan akan dibiayai dari APBD Provinsi NTT sebagai bentuk intervensi sosial terhadap kelompok pekerja yang tidak memiliki penghasilan tetap atau rentan terhadap risiko kerja.
Pekerja yang terdaftar dalam program ini akan mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jika terjadi risiko kerja, keluarga peserta akan mendapatkan santunan dan dukungan dari BPJS Ketenagakerjaan, termasuk beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia.
Dalam sambutannya, Gubernur Melki menegaskan komitmennya bersama Wakil Gubernur untuk menjadikan seluruh masyarakat NTT sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan serta memastikan perlindungan bagi seluruh pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam Dasacita ke-4, Sejahtera Bersama, kami bertekad memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat NTT,” ujar Gubernur Melki.
Dia juga menegaskan, perlindungan sosial bagi pekerja adalah amanat konstitusi, merujuk pada Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, serta didukung oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Gubernur menjelaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya sebuah program, melainkan hak dasar setiap pekerja. Ini menjadi pondasi yang memberikan rasa aman, ketenangan, dan kepastian bagi mereka yang setiap hari berkontribusi membangun bangsa.
Menurut data yang disampaikan, NTT memiliki sekitar 1 juta pekerja informal, namun hanya sekitar 13 persen atau 141 ribu pekerja yang terdaftar dalam program Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk terus meningkatkan cakupan perlindungan ini. Sebagai langkah konkret, Pemprov NTT tengah memproses Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang akan memperkuat instruksi gubernur sebelumnya untuk mempercepat perlindungan bagi pekerja honorer, perangkat desa, dan sektor informal lainnya.
Melki menambahkan, jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting terutama bagi pekerja miskin, miskin ekstrem, dan pekerja rentan yang sering bekerja tanpa kontrak jelas dan akses fasilitas yang memadai. Perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian memberikan santunan penting saat musibah terjadi, sementara Jaminan Hari Tua dan Pensiun memberikan harapan masa depan yang lebih stabil.
Dengan adanya perlindungan ini, para pekerja rentan diharapkan memiliki keberanian dan stabilitas untuk meningkatkan kesejahteraan ekonominya. Karena itu, Pemprov NTT mengalokasikan anggaran dari APBD untuk mendukung 100 ribu pekerja rentan selama lima tahun ke depan agar tercover BPJS Ketenagakerjaan, khususnya jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Program ini memastikan ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan hak sebesar Rp42 juta jika meninggal dunia. Namun jika usia kepesertaan sudah di atas 3 tahun, maka anak dari yang bersangkutan akan mendapat biaya sekolah hingga tamat di bangku kuliah.
“Kami terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan lembaga pemberi kerja agar perlindungan sosial dapat menjangkau seluruh pekerja, khususnya mereka yang paling membutuhkan. Hanya dengan ekosistem jaminan sosial yang kuat, NTT yang Maju, Sehat, Cerdas, Sejahtera, dan Berkelanjutan dapat diwujudkan,” tegas eks Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengapresiasi program Gubernur dan Wagub NTT, Melki Laka Lena dan Johni Asadoma, di bidang ketenagakerjaan, yang mengalokasikan anggaran dari APBD untuk melindungi 100 ribu pekerja rentan lewat BPJS Ketenagakerjaan. Ini sangat dibutuhkan masyarakat NTT, yang mayoritasnya terdiri dari petani dan nelayan.
“Hari ini merupakan momentum yang sangat penting dan bermakna, karena kita tidak hanya sedang menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan di NTT dengan memberikan perlindungan bagi masyarakat pekerja, namun juga menandai langkah strategis dalam melindungi lebih banyak pekerja rentan melalui dukungan langsung Pemerintah yakni alokasi APBD,” kata Pramudya.
Menurut dia, program 100 ribu BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar simbol seremonial, melainkan wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja Indonesia.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada para pimpinan perusahaan yang terus berkomitmen melindungi seluruh pekerja di lingkungan masing-masing baik pekerja inti, mitra, hingga masyarakat sekitar. “Kepedulian seperti inilah yang menjadi energi utama dalam memperluas cakupan jaminan sosial secara nasional,” jelasnya.
Dengan tambahan 100.000 BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan yang didanai dari APBD Provinsi, maka cakupan BPJS Ketenagakerjaan di NTT akan meningkat secara signifikan, serta menciptakan perlindungan yang lebih luas dan merata.
“Hingga pertengahan tahun 2025 ini, lebih dari 26.000 masyarakat NTT juga telah menerima manfaat langsung dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Manfaat tersebut meliputi perlindungan atas risiko kerja, kematian, hingga jaminan hari tua hingga mencapai nilai Rp223 Miliar. Ini adalah angka, tapi lebih dari itu, ini adalah wajah-wajah keluarga yang kini memiliki rasa aman untuk melangkah ke masa depan,” jelasnya. (*/jdz)