DPRD NTT Temui KemenPANRB, Isu PPPK Bergeser dari ASN ke Krisis Fiskal Daerah

oleh -109 Dilihat

DPRD NTT menegaskan, persoalan PPPK kini bukan lagi soal regulasi ASN, melainkan soal kemampuan fiskal daerah yang belum mampu menanggung beban kebijakan nasional.

JAKARTA, mediantt.com – DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melanjutkan rangkaian konsultasi kebijakan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Rabu (1/4), setelah sebelumnya bertemu Kementerian Keuangan.

Bertempat di Kantor KemenPANRB, Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTT yang dipimpin Yunus H. Takandewa diterima jajaran Deputi Bidang SDM Aparatur, di antaranya Erfan dan Agi Puspita selaku PIC Provinsi NTT.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD NTT mencatat bahwa KemenPANRB pada prinsipnya mendukung penuh keberlanjutan PPPK di daerah. Dukungan ini menegaskan bahwa dari sisi kebijakan ASN, tidak ada hambatan mendasar.

Dengan demikian, fokus penyelesaian kini bergeser—bukan lagi pada aspek kepegawaian, melainkan pada formulasi kebijakan fiskal.

Masalah Utama: Ruang Fiskal Daerah

Anggota DPRD NTT, Winston Neil Rondo, menegaskan adanya ketimpangan antara kebijakan nasional dan kemampuan keuangan daerah.

“Rekrutmen ditetapkan secara nasional, tetapi pembiayaan dibebankan ke daerah. Di sinilah letak persoalannya. Sekarang sudah jelas, ini bukan lagi isu ASN, tetapi ruang fiskal,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan PPPK di NTT merupakan kebutuhan riil, bukan ekspansi birokrasi. “Mereka adalah guru dan tenaga kesehatan di wilayah terpencil. PPPK bukan beban, melainkan investasi pelayanan publik,” ujarnya.

Desakan Solusi Konkret

DPRD NTT menegaskan, tanggung jawab penyelesaian kini berada pada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Kami berharap Kemenkeu dan Kemendagri segera merumuskan solusi fiskal yang konkret dan terukur. Dukungan tidak boleh berhenti di tataran normatif, tetapi harus implementatif,” kata Winston.

Anggota DPRD NTT, Mohammad Ansor Orang, turut menyampaikan sejumlah catatan penting.

Pertama, ia menyoroti ketidaksinkronan data antara Kemenkeu dan KemenPANRB terkait rencana penerimaan PPPK 2026 yang berdampak pada penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU).

“Kondisi ini tidak boleh terulang. Data harus diselaraskan agar kebijakan fiskal tepat sasaran,” tegasnya.

Kedua, ia mengangkat nasib sekitar 1.500 tenaga honorer tingkat provinsi yang belum lolos seleksi PPPK.

“Mereka sudah lama mengabdi. Perlu ada ruang kebijakan agar tetap bisa dipertimbangkan dalam skema berikutnya,” ujarnya.

Ketiga, ia mengusulkan fleksibilitas pengisian formasi kosong akibat tenaga kontrak yang telah diangkat menjadi PPPK.

“Formasi kosong harus bisa diisi kembali agar layanan tidak terganggu sekaligus menekan pengangguran intelektual,” tambahnya.

Keempat, ia mendorong adanya kebijakan afirmatif dalam seleksi ASN bagi putra-putri daerah NTT.

Butuh Kepastian dan Perlakuan Khusus

Anggota DPRD lainnya, Rusding, menekankan pentingnya kepastian hukum bagi PPPK. “Jangan biarkan mereka terus dalam ketidakpastian, padahal mereka adalah pelaksana layanan dasar,” tegasnya.

Sementara itu, Kristoforus Loko menilai NTT membutuhkan perlakuan khusus dalam kebijakan nasional. “Keadilan tidak selalu berarti sama. NTT tidak bisa disamakan dengan daerah yang fiskalnya kuat,” ujarnya.

Perlu Orkestrasi Lintas Kementerian

Perwakilan KemenPANRB menegaskan bahwa pengangkatan PPPK merupakan kebijakan strategis nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023. “KemenPANRB memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan keberlanjutan PPPK,” ujarnya.

Namun demikian, implementasinya membutuhkan dukungan fiskal dan koordinasi lintas kementerian, khususnya Kemenkeu dan Kemendagri.

Sekretaris DPRD NTT, Alfonsius Watu Raka, menegaskan pentingnya kepastian segera. “Tanpa kepastian, daerah akan kesulitan menyusun perencanaan pembangunan. Ini tidak bisa dibebankan ke daerah semata,” katanya.

Ketua Tim Banggar DPRD NTT, Yunus H. Takandewa, menegaskan KemenPANRB perlu mengambil peran lebih kuat dalam mendorong solusi lintas kementerian.

“KemenPANRB harus berada di garis depan dalam mengamankan status PPPK sebagai garda pelayanan publik,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya percepatan keputusan sebelum masuk siklus pembahasan anggaran.

Menjaga Kehadiran Negara

DPRD NTT menegaskan, persoalan PPPK bukan sekadar soal anggaran, tetapi menyangkut keberlangsungan pelayanan publik.

“Di balik angka itu ada guru di pulau terpencil dan tenaga kesehatan di wilayah sulit akses. Jika ini tidak diselesaikan, yang terganggu adalah kehadiran negara,” tegas Winston.

Karena itu, DPRD NTT mendorong percepatan rapat lintas kementerian untuk menghasilkan solusi fiskal yang konkret dan implementatif, demi kepastian bagi PPPK dan tenaga honorer di NTT. (jdz)