Dongkrak PAD, Lembata Perkuat Basis dan Segera Operasi Penertiban Pajak Kendaraan

oleh -9 Dilihat

LEWOLEBA, mediantt.com – Pemerintah Kabupaten Lembata bersama UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Lembata (Samsat) mulai merancang langkah kolaboratif untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan menitikberatkan pada kepatuhan pajak kendaraan bermotor, terutama bagi pengguna BBM bersubsidi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang menekankan optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan pajak alat berat.

Audiensi antara Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Lembata, Oskar Olasamon, dengan Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq di ruang kerja Bupati, pada Kamis (16/4/2026), menjadi titik awal konsolidasi.

Pertemuan yang turut dihadiri sejumlah pimpinan OPD termasuk Plt. Kepala Bapenda Lembata, Emanuel Prason Krova, Kepala Badan Kesbangpol, Kanis Making, Kadis Perhubungan, Yohanes Dedeo Arimon, dan Kadis Koperindag, Wilhelmus Leuweheq, menandai pergeseran pendekatan, dari sekadar penagihan administratif menuju operasi lapangan berbasis kolaborasi lintas sektor.

“Selama ini kita menghadapi persoalan klasik, data kendaraan tidak sinkron, termasuk kendaraan dinas yang sudah rusak namun masih tercatat sebagai objek pajak,” ujar Oskar. Ia menilai, beban target penerimaan kerap tidak realistis karena basis data yang belum diperbarui.

Dalam forum tersebut, UPTD mengusulkan pendataan ulang kendaraan hingga ke desa-desa, termasuk inventarisasi kendaraan dinas yang tidak lagi layak. Usulan ini direspons cepat oleh Bupati dengan menugaskan Dinas Perhubungan untuk memimpin pendataan lapangan.

Pemda Lembata bersama Samsat dan aparat penegak hukum akan menggelar operasi penertiban pajak kendaraan.

Dalam skema ini, kendaraan yang belum membayar pajak atau memiliki STNK mati akan langsung ditindak di tempat sesuai regulasi. Operasi akan melibatkan Samsat, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, hingga Satlantas Polres Lembata.

Bupati Kanis Tuaq menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut. Ia bahkan berkomitmen segera menerbitkan surat edaran sebagai dasar hukum operasional di lapangan.

“Kita ingin memastikan bahwa kendaraan yang menikmati BBM subsidi adalah kendaraan yang patuh pajak dan berkontribusi bagi daerah,” ujarnya.

Kebijakan ini tidak hanya menyasar kepatuhan, tetapi juga mengandung dimensi fiskal yang lebih luas.

Data UPTD Lembata menunjukkan realisasi PAD bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Alat Berat, dan Pajak Air Permukaan, pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp7,9 miliar dari target Rp8,7 miliar. Namun pada 2025, target melonjak signifikan menjadi Rp14,5 miliar, lonjakan yang menuntut strategi ekstra. Bagaimana target penerimaan pajak di tahun 2026?

Dalam konteks itu, optimalisasi PKB dan PBBKB menjadi tulang punggung. Apalagi, pajak kendaraan bermotor memiliki efek berganda melalui opsen PKB serta distribusi Dana Bagi Hasil ke daerah.

Pemerintah berharap operasi gabungan kali ini berjalan sukses dan dapat meningkatkan kepatuhan individu terhadap kewajibannya.

Kolaborasi juga diperluas ke internal pemerintah daerah. ASN menjadi salah satu target penertiban, termasuk melalui skema retribusi parkir berlangganan dan kepatuhan pajak kendaraan pribadi maupun dinas.

Selain kendaraan, potensi pajak lain seperti air permukaan dan alat berat turut didorong melalui pendataan ulang objek pajak. UPTD menilai, optimalisasi PAD tidak bisa lagi bergantung pada satu sektor semata.

Di ujung strategi ini, pemerintah menempatkan pesan sederhana kepada publik, pajak adalah fondasi pembangunan.

“Ketika pajak dibayar, pemerintah punya ruang untuk membangun. Kita ingin masyarakat melihat ini sebagai kontribusi nyata,” kata Oskar.

Dengan kombinasi regulasi, operasi lapangan, dan pembenahan data, Lembata kini menguji satu hal, sejauh mana kolaborasi mampu menutup kebocoran pajak, dan mengubah SPBU dari sekadar tempat isi bahan bakar menjadi titik kontrol fiskal daerah. (Lakonawa/Prokompimkablembata)