Dominggus Feoh Desak Kapolda NTT Tinjau Kembali SP2HP dan Gelar Perkara Bersama

oleh -164 Dilihat

Kuasa Hukum Pelapor, Dr Semuel Haning.

KUPANG, mediantt.com – Polda NTT dalam surat tertanggal 2 Desember 2024, Nomor 8843/2024/Ditresknmum, perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang kelima kepada sdra DOMINGGUS OKTOVIANUS
FEOH, SPd, menegaskan bahwa berdasarkan data dan fakta penyelidikan dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP yang terjadi di Jln Timor Raya, Desa Tuapukan, Kab. Kupang, pada tahun 2017, peristiwa tersebut belum ditemukan adanya unsur pidana.

Surat yang diteken Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT selaku Penyidik Kombes Pol Patarmh Silalahi, SK, juga menyebutkan bahwa perkara sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/341/X/2024/SPKT Polda NTT, tanggal 8 Oktober 2023 dihentikan penyelidikannya karena belum ditemukan adanya peristiwa Pidana, terhitung sejak tanggal 20 Desember 2024.

Nah, dengan rujukan pada surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang kelima kepada sdra DOMINGGUS OKTOVIANUS FEOH, SPd, maka Dr Semuel Haning & Paethners Advocates & Law Consultant, selaku Penasehat Hukum dari PELAPOR An. Dominggus O Feoh, SPd, sebagai PENGADU melakukan PENGADUAN, dengan surat Nomor 15/SH/DUM/2025/Kpg, Perihal : Pengaduan Masyarakat (DUM). Surat ini langsung dialamatkan ke Kapolda NTT dan Irwasda Polda NTT.

Adapun Kronologi Laporan Kasus Penadahan tersebut.

PENGADU sebagai Kuasa Hukum dari PELAPOR membuat PENGADUAN sebagai berikut:

Pada Awalnya Hari Minggu 08 Oktober 2023, di SPKT Kepolisian Daerah NTT.
Pelapor : Dominggus O Foch, Spd. NIK. 53140619106690002
Tempat Tanggal Lahir : Kupang 19 Oktober 1966. Jenis Kelamin : Laki – Laki. Alamat Tinggal : Semula Rt.09/RW 05 Dusun III Desa Tuapukan. Alamat sekarang Lakamola Rt. 006 Rw.003 Rote Timur. Agama : Kristen
Pekerjaan: Guru/PNS

Melaporkan
Terlapor Nama : drg Florensia Sea
Alamat: Jl GN Tangkuban Perahu No. 84 Tegal Buah, Kelurahan Padang Sambian Kelod, Kecamatan Denpasar, Kota Denpasar, Provinsi Bali

1. Bahwa PELAPOR mempunyai sebidang tanah terletak di Jl Timor Raya di RT 010 RW 005 Dusun III Desa Tuapukan Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang dari ahli waris ayah Pelapor bernama Isak Foch (alm), menikah dengan Ibu PELAPOR bernama Selfince Dethan (alm) dari hasil perkawinan melahirkan anak bernama (1) Yansen Foch, (2) Dominggus O Foch (PELAPOR), Yustina Feoh, Oktaviana Fech, Agustina Feoh, dan Yohanis Feoh (Alm). Kebiasaan orang Rote anak laki laki yang paling besar mempunyai hak menguasai harta waris sepeninggalan dari orang tua dari PELAPOR

2. Bahwa sekitar tahun 1987 PELAPOR bersama dengan Bapak Welhelmus H Mbatu pergi ke kantor Pertanahan Kabupaten Kupang untuk mengurus sertipikat tanah kemudian dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang Sertipikat Tanah Hak Milik Dominggus Feoh Nomor 113, tanggal 87 1992, Garis Ukur Nomor: 1695/1992 tanggal 23-6-1992 Luas Tanah 4.200 M2 di Desa Tun Pukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang

3. Bahwa Weihelmus H Mbatu memalsukan Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga seolah-olah kartu tanda penduduk, dan Kartu Keluarga yang dipalsukan adalah benar identitas milik dari Dominggus Feoh (PELAPOR) tujuan dari Welhelmus H Mbatu membuat Kartu Tanda Penduduk palsu dan Kartu Keluarga palsu tersebut untuk mempermudah mengambil sertifikat tersebut di Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang dengan itekad tidak baik untuk menguasai sertipikat secara melawan hukum.

4. Bahwa PELAPOR mengetahui Welhelmus H Mbatu telah mengambil sertipikat tersebut maka PELAPOR melaporkan Welhelmus H Mbatu di Polda NTT karena diduga melakukan pemalsuan pasal 266 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Nomor: LP/B/126/V/2022/SPKT/Polda NTT tanggal 05 Mei 2022. Dari hasil Laporan Polisi Penyidik Polda NTT melakukan penyelidikan dan penyidikan Pemeriksaan Para saksi termasuk Terlapor drg. Florensia Sea, kemudian Penyidik Polda NTT menetapkan Welhelmus H Mbatu menjadi Tersangka. Selanjutnya pada saat Penyidik Polda NTT akan menyerahkan tahap 1 Tersangka (Welhelmus H Mbatu) secara tiba-tiba meninggal dunia.

5. Bahwa Welhelmus H Mbatu setelah mengambil Sertifikat Nomor 113, tanggal 8-7-1992, Garis Ukur Nomor: 1695/1992 tanggal 23-6 1992 Luas Tanah 4.200 M2 di Desa Tua Pukan Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, milik pelapor, akan tetapi Welhelmus H Mbatu menggelapkan sertifikat tanah tersebut kemudian menjual kepada Terlapor drg. Florensia Sea dan Terlapor drg. Florensia Dea dilaporkan oleh Pelapor di Kepolisian Polda NTT karena membeli tanah dari Welhelmus H Mbatu hasil kejahatan, yang diduga melanggar Penadahan pasal 480 KUHP. Akta Jual beli Nomor: 7/2011 pada hari senin 24 Januari 2011 Notaris HENY JUMIALI TANONI dibeli oleh Terlapor seharga Rp.30.000.000.

6. Bahwa TERLAPOR tahu pada saat TERLAPOR menjadi saksi di hadapan penyidik Polda NTT bahwa sertifikat tanah yang dibeli TERLAPOR dari Welhelmus Mbatu dari hasil kejahatan, kemudian PELAPOR dengan beritikad baik telah berbuat surat somasi sebanyak dua kali kepada TERLAPOR untuk menyerahkan secara baik-baik sertifikat tanah tersebut, karena Terlapor membeli tanah tersebut dari hasil kejahatan. Akan letapi TERLAPOR tidak mempunyai itikad baik untuk menyerahkan sertifikat tersebut dan tetap menyimpan sertipmfikat sebagai barang bukti dari kejahatan.

Dasat Hukum Pelapor Melaporkan Terlapor, diduga melanggar:

1. Pasal 480 KUHP ayat (1) Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukar. menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”.

2. Tanah bersertifikat Nomor 113, tanggal 8-7-1992, Garis Ukur Nomor: 1695/1992 tanggal 23 6 1992 Luas tanah 4.200 M2 di Desa Tua Pukan Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang milik Pelapor dibeli oleh Terlapor dengan harga Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) saja dengan luas tanah 4. 200 M2. Pertanyaannya adalah layakkah tanah di depan jalan umum yaitu Jl. Timor Raya dengan luas 4.200 M2 dijual dengan harga Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah saja)? Pasti dijawab tidak layak!

Maka menurut Hukum YURISPRUDENSI Nomor: 2/Yur/Pid/2018, barang yang dibeli dengan harga tidak sesuai dengan harga pasar patut diduga bahwa barang tersebut diperoleh dari Kejahatan.

3. Putusan Mahkamah Agung RI. No. 1816 K/SIP/1989 Tanggal 22 Oktober 1992; “Pembeli tidak dapat dikualifikasi sebagai orang yang beritikad baik karena pembeli melakukan dengan ceroboh, ialah pada saat pembeli sama sekali tidak meneliti hak status penjual tanah perkara karenanya ia tidak pantas untuk di lindungi”.

TERADU Kombes POL PATAR M.H. SILALAHI SIK, NRP 76110858 DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA NTT

1. Bahwa sebagaimana hal dimaksud kejadian di atas pada saat Pelapor didampingi oleh saya (PENGADU) melakukan Laporan Polisi di SPKT Polda NTT pada awal mulanya tentang Penadahan dilakukan oleh TERLAPOR drg. Florensia Sea, sebagaimana dimaksud uraian di atas, akan tetapi pada saat akan melakukan Laporan Polisi oleh PELAPOR didampingi saya (PENGADU), terjadi koordinasi antara pihak Petugas Piket di SPKT POLDA NTT dengan Petugas Piket Direskrim Umum Polda NTT yang menyatakan kasus yang dilaporkan oleh PELAPOR terhadap TERLAPOR drg. Florensia Sea, yang lebih tepat adalah kasus PENGGELAPAN pasal 372 KUHP sehingga terjadilah perubahan dari semulanya Laporan PENADAHAN Pasal 480 ayat 1 KUHP dirubah menjadi PENGGELAPAN 372 KUHP, selanjutnya diterima oleh Petugas SPKT, Laporan Polisi Nomor: LP/B/341/X/2023/SPKT POLDA NTT. Tanggal 08 Oktober 2023 tentang Dugaan Penggelapan.

2. Bahwa selama 1 (satu) tahun lebih kasus tersebut, di Laporan Polisi tanggal 08 Oktober 2023 kemudian secara tiba tiba pada tanggal 20 Desember tahun 2024 Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT yang ditanda tangani TERADU Kombes POL PATAR M.H. SILALAHI SIK NRP 76110858 Nomor: B.843/XII/2024/Diterkrimum. Perihal Pemberitahuan Perkembangan hasil
Penyulidikan (SP2HP) yang ke lima pada point 2 (dua) sehubungan dengan rujukan di atas, diberitahukan bahwa berdasarkan data dan fakta penyelidikan dugaan Tindakan Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP yang terjadi di Jln Timor Raya, Desa Tuapukan, Kab. Kupang. Prov. NTT, pada sekitar Tahun 2017, peristiwa tersebut belum ditemukan adanya peristiwa Pidana dan point 3 (tiga) berkaitan dengan butir satu dan dua di atas dan hasil gelar perkara, dengan ini diberitahukan kepada saudara bahwa perkara sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/341/X/2023/SPKT POLDA NTT, tanggal 08 Oktober 2023 dihentikan Penyelidikannya karena belum ditemukan adanya peristiwa Pidana, terhitung sejak tanggal 20 Desember 2024

3. Bahwa di keluarkannya SP2HP TERADU sebagaimana point 2 (Dua) menunjukan ketidak professional dalam dalam melakukan Penyelidikan. Sedangkan pengertian Penyelidikan diatur dalam Pasal 1 butir 5 KUHAP; kalau ditafsirkan secara bebas adalah suatu sistem atau cara penyelidikan yang dilakukan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

4. Bahwa adanya keanehan di terbitkannya SP2HP oleh TERADU sebagaimana dimaksud point 2 (dua) adalah sangat tidak profesional dan prosedural hukum dalam hal Penanganan Penyelidikan oleh Penyelidik di sebagai berikut:

5. Bahwa saya (PENGADU) pernah melaporkan suatu Kasus tindak Pidana di Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum (MABES POLRI) dalam hal Penyelidikan. Penyelidik meminta kepada saya (PENGADU) untuk menyiapkan semua alat bukti berupa saksi saksi, bukti Surat dan Saksı Ahli. Apabila alat bukti yang di minta belum cukup maka Penyelidik meminta kepada saya (PENGADU) untuk dilengkapi berkas perkara guna dapat menetapkan TERSANGKANYA dan dan apabila saya (PENGADU) tidak mampu melengkapi buktinya, maka Penyelidik akan menyeluarkan SP2HP, dalam hal ini Penyelidikan di Polda NTT Penyelidik Polda NTT tidak melakukan prosedural yang dilakukan oleh Penyelidik MABES POLRI untuk meminta saya (PENGADU) melengkapi Alat bukti tambahan guna menetapkan TERSANGKA akan tetapi dikeluarkannya SP2HP oleh TERADU yang sangat bertentangan dengan hukum dan merugikan saya (PENGADU). Pertanyaannya adalah apakah TERADU dalam hal melakukan Penyelidikan apakah membuat surat permintaan kepada PENGADU bukti tambahan Keterangan Saksi. Keterangan Ahli, dan atau tambahan bukti surat-surut sebagai bukti yang kuat untuk menetapkan TERSANGKA?? Jika tidak ada permintaan bukti tambahan dari Penyelidik untuk melengkapi berkas perkara dimaksud, maka sudah jelas surat tanggal 20 Desember tahun 2024, yang ditandatangai TERADU sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes POL PATAR M.H. SILALAHI SIK NRP.76110858 Nomor B.843/XII/2024/Diterkrimum Perihal Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyuelisikan (SP2HP) yang ke lima pada point 2 (dua) sehubungan dengan rujukan di atas, diberitahukan bahwa berdasarkan data dan fakta penyelidikan dugaan Tindakan Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP yang terjadi di Jl. Timor Raya, Desa Tuapukan, Kab. Kupang, pada sekitar Tahun 2017, peristiwa tersebut belum ditemukan adanya peristiwa Pidana, dan point 3 (tiga) berkaitan dengan butir satu dan dua diatas dan hasıl gelar perkara dengan ini diberitahukan kepada saudara bahwa perkara sesuai Laporan Polisi Now LP/B/3411X/202VSPKT POLDA NTT, tunggal 08 Oktober 2023 dihentikan Penyelidikannya karena belum ditemukan adanya peristiwa Pidana, terhitung sejak tanggal 20 Desember 2024, SP2HP dimaksud tidak memenuhi unsur sehingga cacat hukum dan harus cabut dan atau dibatalkan

6. Bahwa sebelum masalah ini saya (PENGADU) melaporkan kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Ri tentang prilaku tidak profesionalnya TERADU di Polda NTT dalam menangani kasus yang selalu dengan gencar pemberantasan Mafia Tanah, maka saya (PENGADU) memohon agar Bapak KAPOLDA NIT Cq. BAPAK IRWASDA POLDA NTT dapat meninjau kembali SP2HP di maksud dengan presentasi kembali melalui gelar perkara bersama tentang hasil Penyelidikan oleh Penyelidik dengan menghadirkan PELAPOR PENGADU, Bukti Pendukung, para saksi, bukti surat-surat, dan TERLAPOR dr. Florensia Sea.

“Demikian Perihal dimaksud diucapkan terima kasih atas perhatian keseriusan Bapak Kapolda NTT Clcq bapak Irwasda Polda NTT dalam menyelesaikan kasus ini dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Kuasa Hukum Pelapor Dr Semuel Haning, SH, MH, di akhir suratnya yang bertanggal 6 Maret 2025. (st/jdz)