Dituduh Menipu, Alihwaris Konay Adukan Pengacara ke Polisi

oleh -55 Dilihat

KUPANG – Sengketa tanah warisan milik almarhum Johanis Konay dan almarhumah Elisabeth Konay-Tomodok, kepad para alihwaris atau alihwaris penggantinya, belum tuntas benar. Dua lokasi tanah yang masih disengketakan, yakni Tanah Danau Ina dan Tanah Pagar Panjang, adalah dua lokasi yang dikatakan belum dibagi waris.

Karena itu, anak dari alihwaris Agustina Konay (alm) sebagai penggugat pengganti, Monalisa Laode, melaporkan Pengacara Rudi Tanubesi,SH, MHum, dan Stefanus Matutina, SH, ke Polda NTT, karena dituduh telah melakukan unsur penipuan data.

Kepada wartawan di Kupang, Rabu pekan lalu, Monalisa menjelaskan, semua data dan fakta yang disampaikan pengacara mengatasnamakan para Penggugat (ada 13 Penggugat, red), adalah rekayasa semata, dengan tujuan agar semua alihwaris mendapat haknya masing-masing.

Para penggugat itu melalui pengacara Rudi Toubesi dan Stefanus Matutina, mengajukan gugatan pembagian warisan peninggalan almarhum Johanis Konay dan almarhuma Elizabeth Konay-Tomodok, berupa dua bidang tanah yang biasa dikenal dengan nama “Tanah Danau Ina, dan Tanah Pagar Panjang” kepada Yuliana Konay, beralamat di Lasiana RT 009/RW 003, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, yang disebut Tergugat.

Menurut dia, hari Rabu 18 Oktober 2017 lalu, seharusnya ada sidang lanjutan antara Yuliana Konay dan kawan-kawan, tapi ternyata tidak jadi sidang karena Rudi Tonubesi dan Stefanus Matutina telah mencabut perkara. Buntutnya, para penggugat langsung melaporkan perkara ini ke Polda NTT. Alasannya, menurut Monalisa, karena pengacara itu telah memutar-balikan fakta.

“Kami ini orang yang awam dengan hukum, bagaimana kami sebagai penggugat tanpa ada mediasi dan pertemuan dengan Pak Rudi Tonubesi, cs, tiba-tiba kami dipanggil untuk sidang perdata. Benar-benar kami kena bodoh dari pengacara, yang dibilang senior dan kondang. Karena antara Penggugat dengan Tergugat adalah anak dan tidak mungkin ini kami lakukan,” tegas Monalisa.

Ia menambahkan, saat ini seluruh dokumen tanah warisan milik almarhum Johanis Konay dan almarhumah Elizabeyth Konay-Tomodok, ada di tangan alihwaris Army Konay. Karena itu, segala urusan mengenai tanah warisan ini harus berubungan dengan Army Konay, yang saat ini adalah anggota DPRD NTT. (jefry)

Foto : Salah satu lokasi tanah milik almarhum Johanis Konay.