Ditolak Ikut CPNS di Kota Kupang Karena Gelar Doktor Palsu

oleh -60 Dilihat

Kupang, mediantt.com – Dampak dari gelar palsu yang disandang Samuel Haning, lulusan Universitas PGRI NTT menjadi korban. Salah satunya, Maria Ida. Ketika memberikan keterangan sebagai saksi di PN Kupang, Kamis (14/1), Ida mengaku terpaksa ditolak salah satu isntansi di Pemkot Kupang ketika mendaftar sebagai CPNS gara-gara ijasanya diteken oleh Samuel Haning yang menggunakan gelar doktor palsu.

Ida dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di PN Kupang, Kamis (14/1) dalam kasus penggunaan gelar doktor palsu oleh terdakwa Samuel Haning. Sidang dipimpin majelis hakim, Ida Ayu. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Yohanes D. Rihi. Turut hadir JPU, Lala Siregar.

Dalam sidang itu, saksi menjelaskan dirinya pernah ditolak oleh salah satu instansi di Kota Kupang ketika hendak mendaftarkan diri sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Kupang.

Menurut Maria, alasan ia ditolak bahkan tidak diterima karena gelar doktor yang digunakan terdakwa Samuel Haning yang tertera dalam ijazahnya.

“Waktu saya mau daftar jadi CPNS di Kota Kupang, saya langsung ditolak oleh instansi itu dengan alasan gelar doktor yang digunakan Sam Haning itu palsu,” kata Maria.

Ia mengatakan, saat itu yang menjadi pertanyaan bahkan sampai ditolak untuk tidak mendaftar sebagai salah satu CPNS di Kota Kupang karena gelar doktor dari Samuel Haning.

“Waktu itu tidak diterima bahkan langsung ditolak untuk ikut mendaftar sebagai CPNS karena gelar doktor dari Sam Haning,” ujar Maria.

Pantauan wartawan, sidang kasus dugaan penggunaan gelar doktor palsu yang digelar di PN Kupang dipadati ratusan orang yang merupakan massa dari Sam Haning.

Proses persidangan dikawal ketat pihak kepolisian dari Polres Kupang Kota dibawa komando Kabag Ops Polres Kupang Kota, Kompol Gede Arya Bawa. Tampak ratusan aparat kepolisian dari Polres Kupang Kota siaga karena sebelumnya sidang tersebut berujung ricuh antar pendukung.

Kabag Ops Polres Kupang Kota, Kompol Gede Arya Bawa mengatakan, akan menindak tegas oknum yang akan membuat keributan di PN Kupang. (che)

Foto: Samuel Haning ketika mengikuti sidang di PN Kupang.