Diterpa Isu “Jaksa Nakal”, Penyidik Kejari Rote Ndao Bantah Keras dan Sebut Serangan sebagai Pembunuhan Karakter

oleh -173 Dilihat

Bobi Sigalingging.

BA’A, mediantt.com – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao, Bobi Bintang Hasiholan Sigalingging, akhirnya angkat bicara terkait tudingan miring yang menyerang dirinya di media sosial.

Bobi secara tegas membantah narasi yang menyebut dirinya sebagai “jaksa nakal” serta klaim yang menyebut banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi korban. Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan cenderung mengarah pada upaya pembunuhan karakter.

Belakangan, sebuah unggahan viral di media sosial memuat foto Bobi disertai narasi provokatif. Unggahan itu bahkan berisi ancaman terbuka serta desakan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk segera memeriksa yang bersangkutan.

“Pak Kejati NTT, tolong periksa jaksa ini. Sungguh nakal. Banyak ASN jadi korban di Rote Ndao. Kalau tidak bisa ditangani, kami yang akan selesaikan dia secepatnya,” demikian bunyi pesan dalam unggahan tersebut.

Menanggapi hal itu, Bobi menegaskan seluruh tuduhan yang beredar merupakan fitnah tanpa dasar yang jelas.

“Saya tegaskan, tudingan itu tidak benar dan tidak memiliki dasar,” ujar Bobi saat dikonfirmasi awak media, Senin (4/5/2026).

Terkait motif di balik serangan digital tersebut, Bobi mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak maupun tujuan dari penyebaran narasi negatif itu. Meski demikian, ia menyatakan siap mengikuti mekanisme internal kejaksaan apabila diperlukan klarifikasi oleh pimpinan.

Di tengah isu yang beredar, kinerja Bobi justru menunjukkan capaian positif. Ia diketahui baru saja menerima penghargaan atas dedikasi dan kinerjanya sebagai jaksa sepanjang tahun 2025.

Penghargaan tersebut menjadi indikator bahwa tugas penegakan hukum yang dijalankannya selama ini dinilai sesuai dengan prosedur dan standar profesionalisme Korps Adhyaksa.

Bobi pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan kritis dalam menyaring informasi di media sosial, terutama yang bersifat anonim dan tidak disertai bukti.

“Kasus ini mengingatkan kita agar lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi di media sosial, terutama yang berkaitan dengan nama baik seseorang,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT belum memberikan keterangan resmi terkait viralnya unggahan yang memuat ancaman terhadap jaksa penyidik Kejari Rote Ndao tersebut.

Sementara itu, merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), unggahan yang memuat ancaman fisik serta tuduhan tanpa bukti dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Selain merugikan pihak yang dituduh, hal tersebut juga berpotensi mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan di wilayah Rote Ndao. (roy)