Dipecat Akibat Tabrak Driver Ojol Affan, Kompol Cosmas Kaju Menangis di Ruang Sidang

oleh -529 Dilihat

Perwira Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, saat mendengarkan putusan dalam sidang KEPP, Rabu (3/9).

JAKARTA, mediantt.com – Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Cosmas Kaju Gae, diputus melanggar kode etik berat. Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Rabu (3/9) malam, Cosmos mendengarkan putusan sidang yang dia jalani. Dia kena sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas kepolisian.

”Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Demikian putusan sidang KEPP ini,” ungkap ketua sidang.

Mendengar putusan tersebut, Cosmos hanya terdiam. Saat diberikan kesempatan untuk merespons putusan itu, dia menatap langit-langit ruang sidang. Sambil menahan tangis, dia kemudian berkata bahwa seluruh insiden tragis yang menyebabkan driver ojek online (ojol) Affa Kurniawan meninggal dunia pada Kamis pekan lalu (28/8), sama sekali tidak pernah terlintas dalam benaknya.

”Sesungguhnya (saya) hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi,” imbuhnya.

Tugas yang dimaksud oleh Cosmas adalah menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dalam aksi demo buruh di DPR/MPR. Dia pun menegaskan, dirinya tidak pernah memiliki niat untuk membuat orang lain celaka. Apalagi sampai menyebabkan Affan meninggal dunia. Dia mengaku berusaha melindungi dan menyelamatkan seluruh anggotanya yang berada dalam kendaraan taktis (rantis).

”Kejadian atau peristiwa (yang menimpa Affan) bukan menjadi niat sungguh-sungguh. Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya. Namun peristiwa itu sudah terjadi. Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban, Affan Kurniawan serta keluarga besar,” ungkap dia.

Cosmas mengatakan, insiden tragis itu sungguh berada di luar dugaannya. Dia baru mengetahui korban meninggal dunia setelah video insiden tragis itu beradar luas dan menjadi viral. Dia mengaku sama sekali tidak tahu telah menabrak dan melindas Affan. Informasi mengenai Affan menjadi korban dia ketahui beberapa jam setelah kejadian.

”Dalam kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum. Kalau mungkin sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri menjadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga. Tapi, bukan maksud dan tujuan kami,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengumpulkan rekaman kamera pengawas (Closed-circuit Television/CCTV) untuk mengecek fakta-fakta terkait kematian pengemudi ojek Affan Kurniawan, yang diduga ditabrak dan dilindas kendaraan taktis kepolisian semasa aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025.

“Kami menyurati secara resmi berbagai instansi yang ada di sepanjang jalan untuk mendapatkan rekaman CCTV dan untuk memastikan keseluruhan fakta bisa kami kumpulkan sebelum kejadian, saat kejadian, dan setelah kejadian,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Dia mengungkapkan pentingnya pemeriksaan rekaman video dari kamera-kamera pengawas di sekitar lokasi Affan Kurniawan (21) tertabrak dan terlindas kendaraan taktis milik Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, untuk memverifikasi fakta.

Dalam insiden ini, total ada tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Kompol Kosmas dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

Kosmas merupakan sosok yang duduk di samping pengemudi rantis saat insiden tabrakan berlangsung. Divisi Propam Polri menyatakan bahwa Kosmas terbukti melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran kategori berat.

Sementara itu, Bripka R selaku pengemudi rantis juga ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat. Adapun Bripka R dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9), hari ini. (jp/jdz)