Kupang, mediantt.com – Diduga melakukan malpraktek terhadap Agustina Lurek, US, salah satu dokter RSUD WZ Yohanes Kupang, harus berurusan dengan kepolisian. Ia dilaporkan karena dugaan malpraktek oleh keluarga Agustina Lurek, Jumat (18/3).
US dilaporkan karena keluarga merasa tidak puas dengan apa yang dilakukan. Begini ceritanya, seharusnya operasi yang dilakukan terhadap korban adalah mengangkat kista, namun US malah mengangkat juga ginjal korban. Yang lebih mengherankan lagi, ketika melakukan operasi, dr US tidak meminta persetujuan keluarga
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto, SIK yang dikonfirmasi mengatakan, tim penyidik reserse dan kriminal Polres Kupang Kota segera memanggil US, dokter RSUD Kupang untuk diperiksa terkait laporan dugaan malpraktek yang dilakukan.
“Dalam waktu dekat kami akan panggil dokter yang lakukan operasi terkait laporan dugaan malpraktek,” kata Didik Kurnianto.
Namun, kata Didik, sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokter RSUD Kupang, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi berkaitan proses operasi tersebut.
Selain itu, kata Didik, penyidik juga akan memeriksa keluarga korban yang diduga menjadi korban malpraktek dr US beberapa waktu lalu di RSUD Kupang.
Menurut Didik, penyidik juga akan melihat proses rujukan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit sebelumnya. Jika itu semua sudah dilakukan maka selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap dokter US.
“Saat ini belum bisa dikatakan dugaan malpraktek, karena perlu dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait laporan itu,” katanya.
Didik juga menegaskan, dikatakan malpraktek jika ahli dalam kasus itu telah diperiksa dan dalam pemeriksaan ditemukan fakta bahwa yang dilakukan US menyalahi aturan undang-undang kesehatan dan melanggar kode etik kedokteran.
“Untuk memastikan itu, penyidik akan menjadikan ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kupang sebagai saksi ahli,” kata Didik. (che)
Foto: Keluarga korban dugaan malpraktek sedang diperiksa penyidik Polres Kupang Kota, Jumat (18/3).