Camat Wulandoni Buka Suara soal Pelantikan Penjabat Kades Lamalera A

oleh -144 Dilihat

Plt Camat Wulandoni Inzo Bataona melantik Penjabat Kades Lamalera A Marselinus Napan, Kamis (18/12).

LAMALERA, mediantt.com – Pelaksana Tugas Camat Wulandoni, Inzo Bataona, memberikan klarifikasi terkait sejumlah isu yang berkembang seputar pelantikan Penjabat Kepala Desa Lamalera A, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata pada Kamis 18 Desember 2025.

Klarifikasi ini disampaikan kepada mediantt.com, Senin (22/12), untuk meluruskan berbagai informasi yang dinilai tidak utuh dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Terkait pakaian yang dikenakan saat pelantikan, Plt Camat Inzo menegaskan, dirinya telah menggunakan pakaian dinas wajib sesuai ketentuan hari kerja, karena pelantikan berlangsung pada hari Kamis. Apalagi dirinya berstatus Pelaksana Tugas (Plt) Camat, sehingga tidak dibenarkan mengenakan pakaian putih sebagaimana camat definitif.

“Sebagai Plt Camat, saya wajib mengenakan pakaian dinas sesuai aturan yang berlaku. Jadi tidak benar jika disebut pakaian yang digunakan tidak sesuai,” kata suami dari Ny Marlis Kedang ini.

Mengenai penggunaan cap stempel desa, Camat Inzo menjelaskan, secara aturan, selama belum dilakukan serah terima jabatan, cap desa masih berada di tangan kepala desa sebelumnya. Namun hal tersebut tidak berarti cap tidak bisa digunakan untuk keperluan administrasi pemerintahan desa.

“Cap desa tetap bisa diambil dan digunakan untuk kepentingan pemerintahan, meskipun belum ada serah terima jabatan,” ujar Alumni Unika Kupang ini.

Ia juga membantah adanya isu pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap mantan Kepala Desa Lamalera A, Yakobus Gelau, untuk menghadiri pelantikan. Menurutnya, ketidakhadiran yang bersangkutan terjadi akibat miskomunikasi antara pemerintah desa dan pemerintah kecamatan.

“Tidak ada pemanggilan tiga kali. Ketidakhadiran beliau murni karena miskomunikasi. Kesalahan ada di pemerintah desa dan kecamatan, dan kami sudah menyampaikan permohonan maaf kepada yang bersangkutan,” tegas Camat Inzo yang juga putra Lamalera ini.

Lebih lanjut, Camat Wulandoni mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini juga tengah melakukan pendekatan dengan mantan kepala desa yang merupakan tuan tanah, terkait rencana penyewaan lahan untuk dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) 3T. Salah satu titik program tersebut direncanakan berada di Desa Lamalera A, selain Tapobali I, Atakera, dan Puor B.

Camat Inzo juga menegaskan, dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam dinamika yang terjadi di Desa Lamalera A.

“Saya perlu jelaskan untuk diketahui bersama bahwa saya tidak punya kepentingan apa pun di Desa Lamalera A. Saya berterima kasih kepada Riburatu Narakajak karena laporan polisi sudah ditarik dan pelantikan penjabat sudah terlaksana,” katanya.

Dia menambahkan, Penjabat Kepala Desa Lamalera A diberikan waktu enam bulan untuk mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu.

“Mohon doa dan dukungan agar seluruh proses ini dapat berjalan sesuai rencana dan ketentuan,” pungkas Camat Inzo Bataona. (jdz)